SAIBETIK- Tanjung Bintang, Lampung Selatan – Satuan Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (33) atas dugaan pencurian getah karet di perkebunan PTPN I Regional VII, Kebun Bergen Afdeling II, Desa Purwadadi Dalam. Insiden tersebut terjadi pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 05.15 WIB.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M. Samsari, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan. “Saat satpam PTPN I Regional VII Kebun Bergen melakukan patroli rutin, mereka mendapati seorang pria sedang memungut getah karet. Pelaku segera diamankan beserta barang bukti berupa getah karet seberat sekitar 20 kilogram dan satu ember berwarna putih,” jelasnya.
Akibat pencurian ini, PTPN I Regional VII Bergen mengalami kerugian material sebesar Rp320.000. Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak perkebunan ke Polsek Tanjung Bintang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
S, yang berprofesi sebagai wiraswasta, kini harus menghadapi proses hukum akibat perbuatannya. “Pelaku kini diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP,” tutup Kapolsek.
Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang.***