SAIBETIK – Jajaran Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, berhasil mengamankan seorang pria berinisial RE (27), warga Desa Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Pria tersebut ditangkap karena membawa senjata api rakitan.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Hasbulloh, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menyatakan bahwa RE ditangkap di depan ruko di Dusun Wonokriyo, Pekon (Desa) Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu, pada Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 08.30 WIB.
Sebelum penangkapan, polisi menerima laporan dari warga tentang adanya dua pria mencurigakan di dekat Kampus Universitas Aisyah Pringsewu (UAP). Kedua pria tersebut dilaporkan mondar-mandir di depan rumah kos dan dicurigai akan melakukan tindakan kriminal.
Mendapat laporan tersebut, kami segera menurunkan sejumlah personel Unit Reskrim ke lokasi untuk mengecek kebenarannya. Sesampainya di TKP, kami menemukan dua pria dengan ciri-ciri seperti yang dilaporkan warga,ujar AKP Hasbulloh.
Polisi langsung mendekati kedua pria tersebut. Salah satu dari mereka tampak panik, dan setelah diperiksa, ditemukan senjata api rakitan jenis pistol dalam tasnya, beserta empat butir amunisi aktif dan satu selongsong peluru.
Atas temuan ini, RE langsung diamankan ke Mapolsek Gadingrejo. Sementara rekannya masih diperiksa sebagai saksi, namun jika terbukti terlibat dalam tindak pidana, dia juga akan dijadikan tersangka.
Senjata api rakitan beserta amunisi telah diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan, jelas AKP Hasbulloh.
Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami asal-usul dan tujuan penggunaan senjata rakitan tersebut. Terkait kepemilikan senpi ilegal ini, tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang membawa ancaman hukuman 12 tahun penjara.***