SAIBETIK– Unit Reserse Kriminal Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil menangkap satu tersangka dalam kasus dugaan pertolongan jahat terkait pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Februari 2023 lalu.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H., menyampaikan tersangka berinisial TB (22) diamankan bersama barang bukti satu unit handphone hasil kejahatan. Penangkapan berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di Talang Ringin Putih, Pekon Banding, Kecamatan Suoh.
Dari hasil pemeriksaan, TB mengaku memperoleh handphone melalui transaksi jual beli secara COD di pasar Wonosobo via Facebook, tanpa mengenal dua penjual yang diduga pelaku utama.
Barang bukti berupa handphone OPPO A16 dengan IMEI sesuai laporan korban berhasil diamankan. TB kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejadian bermula pada Sabtu, 4 Februari 2023, saat korban Sudirman (19) dari Pekon Negeri Ngarip melintasi jalan umum di Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong. Sepeda motornya dihentikan oleh dua pria tak dikenal, salah satu pelaku mengancam dengan pisau garpu dan merampas paksa handphone OPPO A16 warna perak yang disimpan di saku korban.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp1.890.000 dan melaporkan kejadian ke Polsek Wonosobo.
Tersangka TB kini ditahan dan dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polsek Wonosobo akan terus melakukan penyelidikan dan memburu dua pelaku utama yang masih dalam pencarian.***