SAIBETIK— Dalam waktu singkat, Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap tiga kasus penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp 585 juta. Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan pencapaian ini dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Tanjung Bintang, Rabu (14/5/2025).
“Kinerja cepat dan sigap jajaran reskrim Polsek Tanjung Bintang patut diapresiasi. Dalam pengungkapan tiga kasus penggelapan ini, lima tersangka berhasil diamankan,” ujar Kapolres Yusriandi.
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah penggelapan muatan bungkil kedelai (SBM), di mana tiga tersangka yaitu AS, S, dan M ditangkap. Tujuh pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit truk fuso, satu mobil Suzuki Futura, dokumen surat jalan, dan 106 ton SBM dengan kerugian sekitar Rp 500 juta.
Kasus kedua terjadi pada 11 Mei 2025 di Desa Way Galih, di mana pelaku GA (20) dilaporkan membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban dengan modus meminjam untuk membeli barang ke warung.
Kasus ketiga terjadi pada 27 April 2025, juga di Desa Way Galih. Pelaku SM (40) membawa kabur mobil Toyota Vios milik korban dengan alasan menjemput istri, namun tidak mengembalikannya hingga beberapa hari. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada 11 Mei 2025 di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Kerugian dalam kasus ini diperkirakan sekitar Rp 65 juta.
Seluruh pelaku kini dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami akan terus mengejar pelaku yang masih buron dan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati serta segera melapor jika menjadi korban kejahatan,” tegas Kapolres Yusriandi.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Muhammad Samsari, menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah rawan.
“Kami pastikan seluruh pelaku akan diproses hukum hingga tuntas. Kepercayaan masyarakat adalah tanggung jawab kami,” tegas Kompol Samsari.***