SAIBETIK- Tim Opsnal Presisi Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan yang terjadi di Gudang Teknik PTPN I Regional 7 Kebun Kedaton, Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Peristiwa pencurian ini berlangsung pada Sabtu (30/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.36 WIB, dan segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan karyawan PTPN VII, Angga Haris Saputra (38), yang melaporkan hilangnya 15 keping plat aluminium senilai sekitar Rp4,5 juta dari gudang perusahaan. “Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada hari yang sama kami berhasil mengamankan empat pelaku berikut barang bukti tanpa adanya perlawanan,” ungkap Kompol Edi Qorinas.
Peristiwa bermula ketika seorang satpam, Suwarto (41), sedang melakukan patroli keliling di area rumah manajer pabrik. Ia mencurigai seorang pekerja bernama IK (53) yang terlihat berjalan mencurigakan di sekitar lokasi. Suwarto kemudian meminta rekannya, Sapta Adi (40), untuk menindaklanjuti dan memeriksa keberadaan IK di sekitar kolam limbah pabrik. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa IK tengah membawa sejumlah plat aluminium keluar dari area gudang.
Dari pengembangan lebih lanjut, ternyata IK tidak bertindak sendirian. Tim Opsnal Polsek Tanjung Bintang kemudian berhasil mengidentifikasi tiga orang lainnya yang terlibat, yakni EDP (35), EB (51), dan PAW (33). Keempat pelaku berhasil diamankan pada Sabtu siang, dan dari tangan mereka, polisi menyita 15 keping plat aluminium serta satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan untuk mengangkut barang curian.
“Keempat tersangka telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Mereka kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kompol Edi Qorinas.
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat di area pabrik, terutama di gudang penyimpanan bahan dan peralatan berharga. Selain itu, kerjasama antara satpam dan tim kepolisian menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Polisi menekankan agar seluruh karyawan tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan kerja.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Polisi menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar para pelaku mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.***