• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Januari 12, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Polsek Palas Tangkap Dua Residivis Curanmor, Sita Kunci T dan Sajam di Lokasi Penangkapan

Melda by Melda
05/06/2025
in HUKUM & KRIMINAL, Lampung, lampung Selatan
Polsek Palas Tangkap Dua Residivis Curanmor, Sita Kunci T dan Sajam di Lokasi Penangkapan

SAIBETIK — Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Palas kembali berhasil diungkap aparat. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas meringkus dua pelaku residivis pencurian kendaraan bermotor yang nekat beraksi di tengah kebun jagung milik warga Desa Tanjungsari.

Kapolsek Palas, IPTU Suyitno, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Seorang petani asal Dusun Kuningan memarkirkan motor Honda Beat warna hitam Nopol BE 4524 DL miliknya di tepi jalan kebun tanpa mengunci kendaraan. Saat kembali, motornya sudah raib.

“Korban langsung melapor ke Polsek Palas karena mengalami kerugian sekitar Rp6,5 juta,” jelas IPTU Suyitno.

BeritaTerkait

Pelaku Jambret HP Ditangkap Saat Tidur di Rumah Neneknya, Polisi Ungkap Jejak Aksi Kejahatan yang Bikin Warga Resah

Aksi Nekat di Dermaga Eksekutif: KSKP Bakauheni Bongkar Modus Pencurian Motor yang Bikin Resah Penumpang

Bertindak cepat, tim Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap dua tersangka: N alias Gelundung (29) dan S (42), pada Selasa, 3 Juni 2025, pukul 11.00 WIB di Dusun Sukabangun, Desa Sukamulya.

Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa:

  • Kunci T yang digunakan untuk membobol motor korban
  • Senjata tajam jenis badik
  • STNK motor Honda Beat
  • Sepeda motor yang digunakan pelaku
  • Berbagai barang pribadi milik pelaku

Keduanya juga mengakui telah menjual motor curian tersebut kepada rekan mereka yang kini masih dalam pengejaran aparat.

Kedua tersangka diketahui merupakan residivis kambuhan. Tersangka N pernah dipenjara dalam kasus serupa, sementara S sudah tiga kali divonis atas kejahatan pencurian. Kini, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Patroli dan penegakan hukum akan terus kami tingkatkan,” tegas IPTU Suyitno.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci, terlebih di lokasi terbuka seperti area perkebunan atau persawahan.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: CuranmorKriminalLampungLampungSelatanPolsekPalasTekab308Presisi
ShareTweetSendShare
Previous Post

KONI Tanggamus Segera Gelar Musorkablub, 22 Cabor Desak Pemilihan Ketum Baru Juni 2025

Next Post

Wabup Tanggamus Hadiri Panen Raya Jagung & Groundbreaking Gudang, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Next Post
Wabup Tanggamus Hadiri Panen Raya Jagung & Groundbreaking Gudang, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Wabup Tanggamus Hadiri Panen Raya Jagung & Groundbreaking Gudang, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Tegaskan Peran Kepala Sekolah, Thomas Americo Dorong Literasi sebagai Pondasi SDM Unggul

Tegaskan Peran Kepala Sekolah, Thomas Americo Dorong Literasi sebagai Pondasi SDM Unggul

Gubernur Lampung Siap Terbitkan Regulasi ODOL, Truk Batubara Jadi Sorotan

Gubernur Lampung Siap Terbitkan Regulasi ODOL, Truk Batubara Jadi Sorotan

ASDP Tawarkan Diskon Tarif Pelabuhan 100% Dukung Kebijakan Stimulus Pemerintah

ASDP Tawarkan Diskon Tarif Pelabuhan 100% Dukung Kebijakan Stimulus Pemerintah

Bupati Pringsewu “Duel Puisi” Bareng Paus Sastra Lampung di Graha Pamungkas

Bupati Pringsewu “Duel Puisi” Bareng Paus Sastra Lampung di Graha Pamungkas

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

10/01/2026
9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

10/01/2026
Terindikasi Tipikor, Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi soal Pinjam Pakai Aset Negara

Terindikasi Tipikor, Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi soal Pinjam Pakai Aset Negara

10/01/2026
DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Langgar Konstitusi dan Rampas Kedaulatan Rakyat

DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Langgar Konstitusi dan Rampas Kedaulatan Rakyat

10/01/2026
Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026

Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026

09/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved