SAIBETIK — Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Palas kembali berhasil diungkap aparat. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas meringkus dua pelaku residivis pencurian kendaraan bermotor yang nekat beraksi di tengah kebun jagung milik warga Desa Tanjungsari.
Kapolsek Palas, IPTU Suyitno, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Seorang petani asal Dusun Kuningan memarkirkan motor Honda Beat warna hitam Nopol BE 4524 DL miliknya di tepi jalan kebun tanpa mengunci kendaraan. Saat kembali, motornya sudah raib.
“Korban langsung melapor ke Polsek Palas karena mengalami kerugian sekitar Rp6,5 juta,” jelas IPTU Suyitno.
Bertindak cepat, tim Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap dua tersangka: N alias Gelundung (29) dan S (42), pada Selasa, 3 Juni 2025, pukul 11.00 WIB di Dusun Sukabangun, Desa Sukamulya.
Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa:
- Kunci T yang digunakan untuk membobol motor korban
- Senjata tajam jenis badik
- STNK motor Honda Beat
- Sepeda motor yang digunakan pelaku
- Berbagai barang pribadi milik pelaku
Keduanya juga mengakui telah menjual motor curian tersebut kepada rekan mereka yang kini masih dalam pengejaran aparat.
Kedua tersangka diketahui merupakan residivis kambuhan. Tersangka N pernah dipenjara dalam kasus serupa, sementara S sudah tiga kali divonis atas kejahatan pencurian. Kini, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Patroli dan penegakan hukum akan terus kami tingkatkan,” tegas IPTU Suyitno.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci, terlebih di lokasi terbuka seperti area perkebunan atau persawahan.***