SAIBETIK– Tim Tekab 308 Presisi Polsek Natar kembali menunjukkan gerak cepatnya. Seorang pemuda berinisial NDS (19), warga Way Pengubuan, Lampung Tengah, berhasil ditangkap hanya dalam beberapa jam setelah mencuri sepeda motor milik seorang warga di Desa Hajimena, Kamis (3/7/2025).
Kapolsek Natar AKP Budi Howo mengatakan, pelaku ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari korban, MR (47), yang kehilangan sepeda motor Honda merah putih bernopol BE 2841 AAB di halaman rumahnya sekitar pukul 16.30 WIB.
“Pelaku mencuri motor dalam situasi sepi saat korban berada di dalam rumah. Kami lakukan penyisiran cepat dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi tak jauh dari tempat kejadian,” ungkap AKP Budi Howo.
Penangkapan dipimpin oleh IPDA Junian Anes Arsyad, dan dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia sengaja mengintai rumah korban dan langsung membawa kabur motor saat melihat kesempatan terbuka.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa:
- 1 unit motor Honda tahun 2017 warna merah putih,
- STNK atas nama Muhammad Ridwan,
- Nomor rangka dan mesin yang sesuai dengan kendaraan yang dilaporkan hilang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
“Kami masih mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus serupa di wilayah hukum Lampung Selatan,” tutup Kapolsek.
Polsek Natar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar. Respons cepat dan sinergi antara masyarakat dan aparat terbukti menjadi kunci pengungkapan kasus ini.***