SAIBETIK– Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Agung Polres Tanggamus kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas aksi kriminal di wilayah Kabupaten Tanggamus. Kali ini, Unit Reskrim berhasil menangkap seorang residivis pelaku pencurian handphone milik tetangganya sendiri di Pekon Kelungu, Kecamatan Kota Agung.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka berinisial AS ditangkap di kediamannya pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan intensif di sekitar lokasi kejadian. Barang bukti yang berhasil disita berupa satu unit handphone merek Infinix Smart 8 Pro warna biru beserta kotaknya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga bernama Yanawati (34), warga Pekon Kelungu, yang kehilangan handphone dan uang tunai Rp250 ribu pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Peristiwa itu terjadi saat korban sedang berbelanja di Pasar Madang Kota Agung.
“Saat pulang, korban mendapati jendela samping rumah dalam keadaan terbuka dan rusak. Terdapat bekas congkelan di grendel kunci, dan setelah memeriksa isi rumah, handphone yang sedang diisi daya di ruang tengah serta uang tunai Rp250 ribu sudah hilang,” ujar AKP Feriyantoni, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menunjukkan bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mendongkel jendela samping. Setelah berhasil mengambil handphone dan uang tunai, pelaku kemudian keluar melalui jendela yang sama.
Dari hasil pemeriksaan, AS mengakui seluruh perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa aksi itu dilakukan seorang diri setelah mengetahui tetangganya sedang pergi. Pelaku berniat menjual handphone curiannya dan menggunakan uang hasil curian untuk kepentingan pribadi dan bersenang-senang.
“Pelaku mengaku perbuatannya dilakukan karena tergiur kesempatan. Ini menjadi pelajaran bagi warga agar selalu waspada dan memastikan keamanan rumah terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama,” tegas AKP Feriyantoni.
Saat ini, AS telah diamankan di Mapolsek Kota Agung Polres Tanggamus beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Tanggamus juga mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga barang berharga di rumah, serta melaporkan setiap kejadian mencurigakan ke aparat kepolisian terdekat. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya aksi kriminal yang merugikan warga.***