SAIBETIK– Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Katibung berhasil membongkar jaringan pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga di Dusun Pardasuka II, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Pengungkapan ini berawal dari temuan barang bukti PlayStation 3 yang dijual di salah satu rental gim, yang kemudian membuka jejak para pelaku.
Kapolsek Katibung AKP Rudi S. menjelaskan bahwa tiga pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial AS (24), BR alias Wan (30), dan ADS (18), seluruhnya merupakan warga Kecamatan Katibung. “Ketiganya kami amankan setelah ditemukan barang bukti PS3 milik korban yang dijual oleh pelaku. Dari pemeriksaan awal, mereka mengakui perbuatannya,” ujar Rudi, Senin (18/11/2025).
Kasus ini bermula pada Selasa, 30 September 2025, pukul 04.00 WIB, ketika korban mendapati rumahnya dibobol orang tak dikenal. Pelaku masuk dengan merusak jendela dan membawa sejumlah barang berharga, termasuk PlayStation 3 bertuliskan “MOHAN DAN PUAN”, satu unit ponsel Samsung A26, KTP atas nama Nurma Yulis, sebuah helm NHK, serta knalpot motor Kawasaki ZX25R. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Penelusuran kasus dimulai pada Minggu, 16 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, saat Unit Reskrim Polsek Katibung menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan PlayStation 3 yang identik dengan milik korban. Barang itu ditemukan di sebuah rental PlayStation di Desa Sukajaya, Kecamatan Katibung. Petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan.
Dari pengembangan, polisi pertama kali mengamankan AS di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku berperan dalam pencurian bersama rekannya, BR, yang kemudian juga diamankan. Selanjutnya, penyisiran lanjutan membuahkan hasil dengan tertangkapnya pelaku ketiga, ADS, yang diduga ikut serta dalam pembongkaran rumah korban.
Selain PS3, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain satu bilah pisau yang digunakan saat beraksi, satu bilah pahat bergagang plastik biru, satu unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam, delapan unit ponsel diduga hasil curian, dua buku tabungan BRI, serta dua BPKB kendaraan.
Kapolsek Katibung menegaskan bahwa ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi tindak pidana lain maupun pelaku tambahan yang terlibat dalam jaringan pencurian di wilayah tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian karena mencerminkan modus operandi pelaku yang memanfaatkan kelengahan pemilik rumah dan jaringan penjualan barang hasil curian melalui rental gim. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk selalu waspada, mengamankan barang berharga, serta melaporkan dugaan tindak pidana agar segera ditindaklanjuti.
Tag: Polsek Katibung, pencurian dengan pemberatan, PlayStation 3, Lampung Selatan, pengungkapan kasus, barang bukti curian, kepolisian Lampung, keamanan masyarakat
Deskripsi Berita: Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Lampung Selatan. Tiga pelaku diamankan beserta barang bukti, termasuk PlayStation 3 dan ponsel curian, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Deskripsi Foto: Petugas Polsek Katibung menunjukkan barang bukti hasil pencurian, termasuk PlayStation 3, ponsel, dan pisau, saat konferensi pers pengungkapan kasus di Lampung Selatan.




