SAIBETIK— Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Simpang Kates, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, berakhir cepat. Unit Reserse Kriminal Polsek Katibung berhasil menangkap pelaku berinisial IS (39), warga Gedung Air, Bandar Lampung, hanya dua hari setelah kejadian.
Pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Aerox milik Zaenal Arifin (60), warga setempat, yang saat itu terparkir di depan kontrakan dekat gardu Simpang Kates dalam kondisi kunci masih tergantung. Peristiwa terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025 pukul 11.30 WIB.
“Benar, pelaku sudah kami amankan. Saat ini IS tengah menjalani proses hukum di Mapolsek Katibung,” ungkap Kapolsek Katibung, AKP Rudi S., Senin (21/7/2025).
Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 23 juta segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Katibung. Tim Reskrim kemudian bergerak cepat, melakukan penyelidikan di lapangan, dan berhasil menangkap IS pada Sabtu, 19 Juli 2025 pukul 17.00 WIB di Desa Tanjung Ratu.
“Modus pelaku cukup klasik, yakni memanfaatkan kelengahan korban. Tapi kami tanggap dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat,” tambah AKP Rudi.
Barang bukti berupa satu unit Yamaha Aerox warna merah tahun 2017 dengan nomor polisi BE 6828 OF turut diamankan dalam penangkapan. Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam aksi serupa lainnya di wilayah hukum Polsek Katibung dan sekitarnya.***