SAIBETIK – Polsek Katibung bersama Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung.
Kapolsek Katibung, AKP Rudi S., mengatakan peristiwa itu terjadi Jumat (18/7/2025) dini hari. Pelaku mencongkel jendela rumah korban H (53) lalu membawa kabur tiga unit handphone dan satu unit motor Honda BE 2532 DBP tahun 2023.
“Kerugian korban ditaksir Rp24 juta. Setelah penyelidikan, pelaku berinisial J (44), warga Palas, berhasil ditangkap pada 15 Agustus 2025,” ungkap Kapolsek, Senin (18/8/2025).
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa STNK motor, surat leasing, dan nota pembelian iPhone 11. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.***