SAIBETIK – Jajaran Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan tiga tersangka. Penggerebekan dilakukan pada Jumat malam (13/6/2025) di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cina, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung.
Kapolsek Katibung, AKP Rudi S., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi mencurigakan di area makam tersebut.
“Kami langsung tindak lanjuti laporan dengan melakukan patroli dan pemeriksaan. Di lokasi, kami menemukan sejumlah remaja, dan dari salah satu di antaranya ditemukan sabu,” jelas AKP Rudi, Sabtu (14/6/2025).
Saat patroli dilakukan, petugas mendapati tiga orang pria sedang duduk di gazebo dalam kompleks TPU. Hasil pemeriksaan di sekitar area tersebut menemukan sebungkus plastik bening berisi sabu, timbangan digital kecil, serta beberapa unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.
Salah satu tersangka, AW (30), mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya seharga Rp 3 juta dari seorang kenalan di belakang tambal ban wilayah Desa Babatan.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah:
- AW (30) dan AMM (22), keduanya warga Desa Way Urang, Kecamatan Kalianda
- YF (25), warga Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung
“Kami telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Katibung dan sekitarnya,” ungkap AKP Rudi.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp 8 miliar.
AKP Rudi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, sebagai bagian dari upaya bersama memberantas narkoba.
“Laporkan ke Call Center 110 atau WhatsApp Kapolres Lampung Selatan di nomor +62 811-7970-2025,” pungkasnya.***