SAIBETIK- Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Kalianda kembali menunjukkan ketanggapan dalam mengungkap kasus kriminal dengan menangkap seorang pria yang diduga melakukan percobaan pencurian sepeda motor di Dusun 5 Kumbang Tanjung, Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, Senin (24/11/2025) malam. Penangkapan pelaku berlangsung dramatis setelah ia mencoba kabur ke area perkebunan jagung usai dipergoki oleh pemilik rumah.
Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku berinisial MYA (35), warga Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB setelah dilakukan penyisiran intensif oleh tim gabungan bersama warga sekitar.
“Pelaku berhasil kami amankan tidak jauh dari lokasi kejadian setelah tim bersama masyarakat melakukan penyisiran menyeluruh. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan sempat berusaha kabur karena panik,” ungkap IPTU Sulyadi.
Peristiwa itu terjadi ketika korban, S (52), memarkir sepeda motor Honda Revo BE 5398 OY miliknya di teras samping rumah sekitar pukul 18.00 WIB dalam kondisi terkunci setang. Suasana rumah yang semula tenang berubah tegang saat sekitar pukul 20.30 WIB, istri korban, Hasanah, mendengar suara tidak biasa dari arah samping rumah. Ketika memeriksa sumber suara, ia melihat seorang pria sedang berusaha mematahkan setang motor.
Dalam kondisi terkejut, Hasanah langsung berteriak “maling!” yang membuat pelaku panik dan lari terbirit-birit menuju area perkebunan jagung yang gelap. Teriakan tersebut memicu respon cepat warga yang langsung keluar rumah dan membantu melakukan pengejaran bersama pihak kepolisian.
Tak sampai satu jam, tim Tekab 308 Presisi dan Unit Reskrim Polsek Kalianda berhasil mengepung area kebun jagung dan menemukan pelaku yang bersembunyi di balik tanaman untuk menghindari penangkapan.
“Kami mengapresiasi warga yang cepat melapor dan turut membantu proses pengejaran. Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti bahwa sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan keamanan lingkungan,” ujar IPTU Sulyadi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo BE 5398 OY berikut STNK dan BPKB milik korban. Seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Kalianda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah merencanakan aksinya dan mencoba memanfaatkan situasi rumah yang dianggap sepi. Namun, upaya itu gagal total berkat kewaspadaan pemilik rumah dan respons cepat warga sekitar.
Atas perbuatannya, MYA dijerat Pasal 363 Jo 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun sesuai ketentuan undang-undang.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada aparat terdekat. Polsek Kalianda memastikan akan terus memperkuat patroli dan melakukan tindakan cepat terhadap setiap laporan warga guna menjaga keamanan di wilayah Kecamatan Kalianda dan sekitarnya.***





