SAIBETIK— Polsek Kalianda menunjukkan keseriusannya dalam memberantas premanisme. Seorang pria berinisial H (27) berhasil ditangkap setelah melakukan penganiayaan brutal terhadap seorang warga di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda.
Kapolsek Kalianda Lptu Sulyadi, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Timsus Sikat Rajabasa saat bersembunyi di Kalianda, Rabu (8/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Pelaku kami amankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Ia mengakui perbuatannya, bahwa aksi kekerasan dilakukan dengan sengaja,” kata Lptu Sulyadi, Jumat (9/5/2025).
Korban dalam kasus ini adalah JS, warga Desa Sukatani, yang secara tiba-tiba dipukul oleh pelaku saat bekerja di gudang rongsokan pada Minggu, 23 Februari 2025. Tanpa alasan jelas, pelaku melakukan pemukulan hingga korban mengalami luka robek di kepala yang membutuhkan 20 jahitan, serta lebam pada mata kiri.
Korban langsung mendapatkan perawatan di RSUD Bob Bazar Kalianda dan melaporkan insiden tersebut kepada polisi.
“Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan baju abu-abu korban dengan bercak darah dan hasil visum medis dari rumah sakit.
Kapolsek menegaskan, tindakan premanisme seperti ini tidak akan ditoleransi.
“Kami akan terus bertindak tegas terhadap siapa pun yang meresahkan masyarakat dengan aksi kekerasan. Laporkan kepada kami jika menemukan aksi serupa,” tegasnya.***