SAIBETIK – Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga. Empat pelaku berhasil diamankan pada Jumat (21/2/2025) setelah terbukti melakukan pencurian hewan ternak di Jalan Gemilang, Gang Anumerta, Dusun II B, Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, pada Kamis (14/11/2024).
Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan, memastikan bahwa keempat tersangka kini dalam proses hukum.
“Keempat pelaku yang berhasil kami amankan adalah FY (28), D (42), R (23), dan S (32),” ujar Iptu Rudy pada Sabtu (23/2/2025).
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Penyelidikan berawal dari laporan korban, Selfia AM, yang kehilangan tiga ekor kambing berwarna cokelat dan putih dari dalam kandangnya. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp10,5 juta.
Setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, polisi berhasil menangkap pelaku pertama, S (32), yang kemudian mengungkap keterlibatan tiga tersangka lainnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi:
- Satu unit sepeda motor Honda Vario merah dengan nomor polisi BE 7987 EO
- Satu buah angkong berwarna putih merah
Proses Hukum dan Imbauan Kepolisian
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Polsek Jati Agung dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Kapolsek Jati Agung juga mengingatkan warga untuk lebih waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan guna mencegah tindak kriminal serupa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengamanan ternak dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” tegasnya.***