SAIBETIK– Tim Tekab 308 Polsek Bukit Kemuning berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Desa Kebun Dalam, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, pada Jumat (21/2/2025). Dalam operasi tersebut, seorang tersangka berinisial RH berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti.
Kapolsek Bukit Kemuning, AKP Edy Juarsyahidin, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Tim segera melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka RH di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip kecil dan satu plastik klip besar yang diduga berisi sabu, yang disembunyikan di lipatan celana tersangka.
Selain narkoba, polisi juga menyita alat hisap sabu, korek api, serta uang tunai senilai Rp 200.000,- yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Tersangka beserta barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Bukit Kemuning untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum,” ujar AKP Edy Juarsyahidin.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Utara. “Kami terus melakukan upaya preventif dan represif guna memastikan wilayah ini bersih dari peredaran narkoba,” tambahnya.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam memerangi narkoba dan menjaga keamanan masyarakat.***