SAIBETIK— Sebanyak 38 pelaku tindak pidana narkoba berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung sepanjang bulan Mei 2025. Para tersangka terdiri dari kurir, pengedar, hingga bandar yang beroperasi di berbagai wilayah kota.
Dalam konferensi pers, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan dalam 20 kasus berbeda selama periode 1–31 Mei. Dari total tersangka, 35 orang laki-laki dan 3 perempuan telah diamankan.
“Ini merupakan hasil dari pengawasan intensif. Kami tak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Alfret, didampingi Kasat Narkoba Kompol I Made Indra Wijaya, Sabtu (7/6/2025).
📦 Barang Bukti Menggunung
Dari penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika yang mengkhawatirkan:
- Sabu: 6.317,23 gram
- Ganja: 92,81 gram
- Tembakau sintetis: 0,56 gram
- Pil ekstasi: 1.603 butir
Jika dinilai secara ekonomi, barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp6,88 miliar. Berdasarkan estimasi penyalahgunaan, langkah ini menyelamatkan lebih dari 25.000 jiwa dari ancaman narkoba.
🚨 Ajakan Peran Serta Masyarakat
Kapolresta juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.
“Jangan takut, laporkan jika ada indikasi penyalahgunaan. Kita harus jaga bersama generasi muda dari bahaya narkoba,” seru Alfret.
📍 Titik Rawan dan Modus Baru
Kasat Narkoba Kompol I Made Indra Wijaya menambahkan, dua wilayah dengan pengungkapan tertinggi berada di Teluk Betung Utara dan Teluk Betung Timur. Para pelaku menggunakan berbagai modus, termasuk pembelian via online dan transaksi langsung.
“Sebanyak 25 tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika, sisanya dikenakan Pasal 127,” jelasnya.
Polresta Bandar Lampung memastikan komitmen jangka panjang dalam memerangi jaringan narkotika, melalui operasi rutin, intelijen lapangan, dan kerja sama lintas sektor.***