SAIBETIK – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti senilai Rp2,49 miliar, terdiri dari 2,4 kg sabu dan 202 butir ekstasi. Pemusnahan ini dilakukan pada Rabu (26/2/2025) di Mapolresta Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus selama satu bulan terakhir. Jika beredar di masyarakat, narkotika ini berpotensi menjerumuskan lebih dari 12 ribu orang dalam penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Bandar Lampung. Pemusnahan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menindak kejahatan narkotika,” tegas Alfret.
Pemusnahan dengan Proses Ketat
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan sabu dan ekstasi menggunakan blender lalu melarutkannya dalam cairan pembersih lantai agar tidak dapat disalahgunakan kembali.
Kapolresta menambahkan, pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkotika dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Jika menemukan indikasi peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak berwenang,” ujarnya.
Sinergi untuk Bandar Lampung Bebas Narkoba
Kapolresta juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menangani kasus peredaran narkotika.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Dengan kerja sama yang kuat, kita bisa menciptakan generasi yang bebas dari pengaruh buruk narkotika,” pungkasnya.***