SAIBETIK– Satnarkoba Polresta Bandar Lampung menggerebek sebuah rumah di Kampung Ampai, Kecamatan Telukbetung Timur, pada Selasa, 3 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial SB (43) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Dari penggerebekan, polisi menyita satu klip plastik berisikan sabu serta 15 paket kecil sabu siap edar. “Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 16 paket sabu dan sebuah timbangan digital yang disembunyikan dalam dompet di bawah batu cor penutup meteran air,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Putra Putranto, pada Rabu, 4 Desember 2024.
Tersangka SB mengaku telah menjalani bisnis haram ini selama tiga bulan terakhir setelah berhenti bekerja sebagai pelayan di sebuah warung makan pecel lele. Menurut penuturan Gigih, tersangka kerap menunggu pelanggan di warung pecel lele di sekitar Pekon Ampai untuk melakukan transaksi. Harga sabu yang dijual bervariasi, mulai dari paket 100 ribu hingga 500 ribu rupiah.
“SB menjalankan sistem setoran. Dalam seminggu, dia bisa menjual hingga 20 gram sabu dengan keuntungan mencapai 3 juta rupiah,” tambahnya.
Polisi kini tengah memburu IN, seorang pelaku yang diduga menjadi pemasok sabu kepada SB. SB dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Kompol Gigih juga mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba. Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui ada kegiatan yang mencurigakan,” tegasnya.***