SAIBETIK— Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Telukbetung Selatan berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional asal Malaysia. Polisi menyita 6,6 kilogram sabu dan 1.653 butir pil ekstasi, serta menangkap seorang bandar berinisial M (34 tahun) dalam penggerebekan di Telukbetung Timur.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob, didampingi Kasat Narkoba Kompol I Made Indra Wijaya dalam konferensi pers di Mapolresta, Rabu, 7 Mei 2025.
“Tersangka M ditangkap pada Selasa siang, 6 Mei 2025, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Banten, Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Timur. Lokasi ini kerap dijadikan tempat penyimpanan narkoba,” ujar Kapolresta.
Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim opsnal. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menggerebek lokasi dan menemukan barang bukti mencengangkan.
Dalam penggeledahan, polisi menyita:
- 1 paket sedang sabu (50 gram) dari kantong celana tersangka
- 5 paket besar sabu (masing-masing 1 kg) dalam kardus
- 1 bungkus plastik berisi 1.653 butir pil ekstasi
- Serbuk pecahan pil ekstasi
- 10 paket sabu ukuran 100 gram dan 1 paket sabu ukuran 10 gram
- 2 timbangan digital
- 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone
“Total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 6 kg 60 gram,” jelas Kombes Alfret.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa seluruh narkoba tersebut milik R, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Polisi kini memburu R sebagai bagian dari pengembangan kasus.
“Melihat jenis dan kemasan narkoba, kuat dugaan ini merupakan bagian dari jaringan Malaysia,” tambahnya.
Tersangka M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.***