SAIBETIK— Kepolisian Resor Tanggamus melalui Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim resmi menahan Fakrurozi, oknum Kepala Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 miliar.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Fakrurozi akhirnya ditangkap di rumah kerabatnya yang berada di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talangpadang, pada Sabtu, 13 Desember 2025. Penangkapan tersebut dilakukan tanpa perlawanan sebagai bagian dari upaya paksa penyidik karena tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima kepolisian pada 3 Februari 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Atar Lebar pada tahun anggaran 2019 hingga 2021, serta berlanjut pada tahun 2022.
“Penangkapan dilakukan karena tersangka tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik. Ini merupakan langkah tegas penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dana desa,” ujar AKBP Rahmad Sujatmiko saat konferensi pers di Mapolres Tanggamus.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus, penyidik menemukan adanya praktik penyimpangan pada sejumlah kegiatan fisik desa. Modus yang digunakan tersangka antara lain dengan menguasai penuh dana desa yang seharusnya dikelola bersama aparatur pekon, termasuk sekretaris desa dan bendahara. Setelah dana dicairkan, tersangka mengambil alih seluruh anggaran dan tidak melaksanakan pengelolaan secara transparan.
Kapolres mengungkapkan, selama periode 2019–2021, pengelolaan APBP Pekon Atar Lebar tidak sesuai ketentuan dan menyebabkan kerugian keuangan negara yang nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, bukan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat sebagaimana mestinya.
Dalam proses penyidikan yang berlangsung hampir sepuluh bulan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi keuangan desa. Selain itu, keterangan tersangka turut memperkuat dugaan bahwa dana desa disalahgunakan untuk kebutuhan pribadi.
Atas perbuatannya, Fakrurozi dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tanggamus Ipda Tri Wijayanto menyampaikan bahwa pejabat kepala pekon (Pj Kakon) Atar Lebar berinisial R yang sempat terseret dalam perkara ini telah lebih dahulu mengembalikan kerugian negara kepada Inspektorat Tanggamus. Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik.***




