SAIBETIK— Aksi pencurian buah kapulaga kering di Pekon Antar Brak, Kecamatan Limau, berhasil digagalkan warga dan aparat kepolisian Polres Tanggamus. Dua pelaku yang masih di bawah umur tertangkap basah mencuri tiga karung kapulaga kering, masing-masing seberat total sekitar 70 kilogram, pada Selasa (14/10/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga menjelaskan, pengungkapan kasus ini melibatkan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus, Unit PPA, dan Unit Reskrim Polsek Limau. “Pelaku yang diamankan masing-masing inisial AW (16) dan RF (14), keduanya masih pelajar asal Kecamatan Bulok,” jelas AKP Khairul, Kamis (16/10/2025).
Kejadian bermula saat korban, Danang Widodo (39), seorang petani, mendapati tiga karung kapulaga miliknya raib dari teras rumah sekitar pukul 03.40 WIB. Aksi pencurian dilakukan dengan modus salah satu pelaku melompati pagar rumah korban dan mengambil karung buah kapulaga, sementara rekannya menunggu di luar menggunakan sepeda motor Honda Beat merah-hitam bernomor polisi B 5284 FHV.
Keberanian warga Pekon Antar Brak dan sekitarnya membuahkan hasil. Warga yang mengetahui aksi tersebut langsung mengejar pelaku hingga berhasil mengamankan keduanya di wilayah Pekon Tanjung Siom, Kecamatan Limau, beserta barang bukti. “Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Limau segera menuju lokasi dan membawa pelaku ke Polres Tanggamus untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKP Khairul.
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat merah-hitam dan tiga karung buah kapulaga kering. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp6,5 juta.
Karena kedua pelaku masih di bawah umur, penanganan kasus ini mengacu pada UU Peradilan Anak. Keduanya dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, namun prosedur penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kasus ini menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah tindak kriminal serta sinergi antara warga dan aparat kepolisian untuk menjaga keamanan lingkungan. Polres Tanggamus juga mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka, mencegah keterlibatan remaja dalam tindakan kriminal.
Kasi Humas Polres Tanggamus AKP M. Yusuf menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.***