SAIBETIK– Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial TP (67) atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa tersangka, seorang petani yang berdomisili di wilayah yang sama dengan korban, ditangkap di kediamannya pada Selasa, 27 Agustus 2024, sekitar pukul 12.05 WIB.
Penangkapan TP dilakukan berdasarkan laporan dari RH, ibu korban IW (10), yang melaporkan kejadian pencabulan tersebut.
Menurut keterangan Kasat Reskrim, kejadian bermula pada 21 Juli 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban IW sedang berada di kamar mandi rumahnya. Tanpa sepengetahuan korban, TP yang merupakan tetangga dekat keluarga tersebut, memasuki kamar mandi dan melakukan tindakan tidak senonoh. Aksi TP diketahui oleh RH, ibu korban, yang kemudian memanggil dua saksi lain untuk menyaksikan kejadian tersebut.
Setelah kejadian tersebut, RH segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian karena khawatir akan keselamatan anaknya.
“Atas perbuatannya, tersangka TP dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar AKP Muhammad Jihad Fajar Balman.
Dalam keterangannya, TP mengakui perbuatannya namun berdalih tidak sadar saat melakukannya. “Saya enggak sadar itu pas melakukan,” ujarnya singkat.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan terhadap anak di Indonesia, yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan bahwa keadilan bagi korban dapat ditegakkan.***