• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Januari 30, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Polres Pringsewu Ungkap Kasus Sabu, Libatkan Seorang PNS

Melda by Melda
16/12/2025
in HUKUM & KRIMINAL, Pringsewu
Polres Pringsewu Ungkap Kasus Sabu, Libatkan Seorang PNS

SAIBETIK– Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika. Operasi yang digelar sejak Selasa malam (9/12) hingga Rabu dini hari (10/12) berhasil mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, salah satunya seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial MS alias Mamek (41), PNS UPTD Pengairan Provinsi Lampung, warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu; MNI (29), warga Kelurahan Pringsewu Timur yang bekerja di sektor swasta; dan AK (29), juga karyawan swasta dari Kelurahan Pringsewu Timur. Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin tim opsnal Satres Narkoba Polres Pringsewu yang mencurigai gerak-gerik AK di depan SMK YPT Pringsewu. Saat didekati, AK terlihat panik, dan polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu.

“Dari pengakuan awal, AK mendapatkan sabu dari MNI. Kami langsung melakukan pengembangan dan menggerebek rumah MNI, menemukan satu paket sabu siap edar, alat hisap, plastik klip bekas, ponsel, dan sejumlah uang tunai,” jelas Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, MNI mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari MS, yang merupakan PNS aktif.

BeritaTerkait

Kasus Pencabulan Anak di Pringsewu, Pelaku Diduga Orang Terdekat

Sempat Bersembunyi di Perkebunan, DPO Pembunuhan Lapo Tuak Diringkus

Polisi kemudian mengamankan MS di kediamannya. Awalnya, tidak ditemukan barang bukti, namun MS mengaku menyimpan sisa sabu di penginapan miliknya yang tidak jauh dari rumah. Petugas mendatangi lokasi dan berhasil menemukan satu paket sabu siap edar beserta alat hisap yang disembunyikan di plafon bangunan. Selain itu, polisi menyita ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Pringsewu dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. Ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Iptu Laksono menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak peredaran narkoba tanpa pandang bulu, termasuk apabila pelaku berasal dari kalangan aparatur sipil negara. “Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa narkoba tidak akan ditoleransi, siapapun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang PNS, menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba bisa terjadi lintas profesi dan status sosial, sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Narkobapemberantasan narkotikaPNSPolres Pringsewusabu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Masih Menunggu Realisasi Tiga Tahun

Next Post

Polres Lampung Selatan Gelar Sunat Massal di Natar

Next Post
Polres Lampung Selatan Gelar Sunat Massal di Natar

Polres Lampung Selatan Gelar Sunat Massal di Natar

FML Dorong Bareskrim Tangani Dugaan Penipuan Rehab Sekolah Lambar

FML Dorong Bareskrim Tangani Dugaan Penipuan Rehab Sekolah Lambar

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Kasus PT LEB

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Kasus PT LEB

Ijazah Lulusan Akbid Wira Buana Tertahan Tiga Tahun

Ijazah Lulusan Akbid Wira Buana Tertahan Tiga Tahun

JPU Sebut Nadiem Diduga Raup Rp 809,5 Miliar dari Proyek Chromebook

JPU Sebut Nadiem Diduga Raup Rp 809,5 Miliar dari Proyek Chromebook

No Result
View All Result

Berita Terbaru

DPRD Soroti BOSDA SMP Negeri Minim, SMA Swasta Siger Justru Dianggarkan

DPRD Soroti BOSDA SMP Negeri Minim, SMA Swasta Siger Justru Dianggarkan

30/01/2026
Mahasiswa Polinela PKN di Pringsewu, Sekda Tekankan Pengabdian dan Integritas

Mahasiswa Polinela PKN di Pringsewu, Sekda Tekankan Pengabdian dan Integritas

30/01/2026
Ekonomi Keluarga sebagai Fondasi Lampung Tengah Terang

Ekonomi Keluarga sebagai Fondasi Lampung Tengah Terang

30/01/2026
Antara Air Mata dan Anggaran: Membaca Polemik SMA Siger

Antara Air Mata dan Anggaran: Membaca Polemik SMA Siger

30/01/2026
Ketika Kekuasaan Membenci Aturan, Pendidikan Jadi Korban

Ketika Kekuasaan Membenci Aturan, Pendidikan Jadi Korban

30/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved