SAIBETIK– Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika. Operasi yang digelar sejak Selasa malam (9/12) hingga Rabu dini hari (10/12) berhasil mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, salah satunya seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial MS alias Mamek (41), PNS UPTD Pengairan Provinsi Lampung, warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu; MNI (29), warga Kelurahan Pringsewu Timur yang bekerja di sektor swasta; dan AK (29), juga karyawan swasta dari Kelurahan Pringsewu Timur. Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin tim opsnal Satres Narkoba Polres Pringsewu yang mencurigai gerak-gerik AK di depan SMK YPT Pringsewu. Saat didekati, AK terlihat panik, dan polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu.
“Dari pengakuan awal, AK mendapatkan sabu dari MNI. Kami langsung melakukan pengembangan dan menggerebek rumah MNI, menemukan satu paket sabu siap edar, alat hisap, plastik klip bekas, ponsel, dan sejumlah uang tunai,” jelas Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, MNI mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari MS, yang merupakan PNS aktif.
Polisi kemudian mengamankan MS di kediamannya. Awalnya, tidak ditemukan barang bukti, namun MS mengaku menyimpan sisa sabu di penginapan miliknya yang tidak jauh dari rumah. Petugas mendatangi lokasi dan berhasil menemukan satu paket sabu siap edar beserta alat hisap yang disembunyikan di plafon bangunan. Selain itu, polisi menyita ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Pringsewu dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. Ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Iptu Laksono menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak peredaran narkoba tanpa pandang bulu, termasuk apabila pelaku berasal dari kalangan aparatur sipil negara. “Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa narkoba tidak akan ditoleransi, siapapun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang PNS, menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba bisa terjadi lintas profesi dan status sosial, sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika.***










