• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Oktober 4, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Polres Pringsewu Tangkap Bandar Sabu, Sita 22 Gram Narkotika Siap Edar

Melda by Melda
04/12/2024
in HUKUM & KRIMINAL
Polres Pringsewu Tangkap Bandar Sabu, Sita 22 Gram Narkotika Siap Edar

SAIBETIK– Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pringsewu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan menangkap RK (46), seorang bandar sabu, di kediamannya yang terletak di Dusun Sukananti, Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, pada Senin pagi, 2 Desember 2024.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sembilan paket sabu siap edar dengan total berat 22 gram. Selain narkoba, polisi juga menemukan alat hisap, timbangan digital, serta sebuah ponsel yang digunakan oleh RK untuk menjalankan bisnis ilegalnya.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan kebiasaan RK mengonsumsi sabu. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata RK tidak hanya seorang pengguna, tetapi juga seorang pengedar aktif.

BeritaTerkait

Polres Pringsewu Dorong Wisata Budaya, Bahas Kendala Kredit Bersama Bank Himbara

Residivis Narkoba di Pringsewu Ditangkap Lagi, Hanya 2 Tahun Bebas dari Penjara

“Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan, tim opsnal Satnarkoba melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Meskipun pelaku sempat mengelak, polisi berhasil menemukan dompet berisi lima paket sabu yang disembunyikan di atap rumah,” jelas Iptu Andri pada Rabu, 4 Desember 2024.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan empat paket sabu lainnya yang disembunyikan di semak-semak sekitar rumah RK. Barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital dan plastik pembungkus sabu, turut diamankan oleh pihak berwajib.

RK mengaku telah menjalani profesi sebagai bandar sabu selama lima bulan terakhir. Ia menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam dunia narkoba berawal dari salah pergaulan. Atas perbuatannya, RK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Iptu Andri.***

Source: MELDA
Tags: Polres PringsewuSiap EdarSita 22 Gram NarkotikaTangkap Bandar Sabu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Willem Wandik-Aloysius Masih Unggul di Pilgub Papua Tengah, Data Masuk 11 Persen

Next Post

Tim RK-Suswono Rencana Adukan KPU DKI ke DKPP Setelah Kalah di Pilgub

Next Post
Tim RK-Suswono Desak PSU, Imbau Saksi Tak Tandatangani Berita Acara Hasil Rekapitulasi

Tim RK-Suswono Rencana Adukan KPU DKI ke DKPP Setelah Kalah di Pilgub

Partisipasi Pemilih di Bandar Lampung Hanya 52 Persen, Terendah Se-Lampung

26 Rekomendasi PSU dari Bawaslu Belum Ditindaklanjuti KPU

Aduan Masyarakat Jadi Awal Kasus Dana PI di PT LEB: Pengamat Sebut Prematur

Aduan Masyarakat Jadi Awal Kasus Dana PI di PT LEB: Pengamat Sebut Prematur

25 Soal Psikotes SKB CPNS 2024 Lengkap dengan Jawaban untuk Latihan Mandiri

Pahami 9 Materi SKB CPNS 2024 dan Ketentuan Tambahannya

25 Soal Psikotes SKB CPNS 2024 Lengkap dengan Jawaban untuk Latihan Mandiri

Penentuan Kelulusan CPNS 2024: Tidak Hanya SKD dan SKB, Usia dan IPK Juga Menjadi Faktor Penentu

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

02/10/2025
Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

02/10/2025
Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

02/10/2025
Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

02/10/2025
DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

02/10/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved