SAIBETIK– Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pringsewu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan menangkap RK (46), seorang bandar sabu, di kediamannya yang terletak di Dusun Sukananti, Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, pada Senin pagi, 2 Desember 2024.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sembilan paket sabu siap edar dengan total berat 22 gram. Selain narkoba, polisi juga menemukan alat hisap, timbangan digital, serta sebuah ponsel yang digunakan oleh RK untuk menjalankan bisnis ilegalnya.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan kebiasaan RK mengonsumsi sabu. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata RK tidak hanya seorang pengguna, tetapi juga seorang pengedar aktif.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan, tim opsnal Satnarkoba melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Meskipun pelaku sempat mengelak, polisi berhasil menemukan dompet berisi lima paket sabu yang disembunyikan di atap rumah,” jelas Iptu Andri pada Rabu, 4 Desember 2024.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan empat paket sabu lainnya yang disembunyikan di semak-semak sekitar rumah RK. Barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital dan plastik pembungkus sabu, turut diamankan oleh pihak berwajib.
RK mengaku telah menjalani profesi sebagai bandar sabu selama lima bulan terakhir. Ia menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam dunia narkoba berawal dari salah pergaulan. Atas perbuatannya, RK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Iptu Andri.***