SAIBETIK — Polres Pringsewu kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas tindak pidana korupsi di tingkat desa. Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, berinisial G, resmi ditahan oleh penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Pringsewu atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBDes) Tahun 2023.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Pringsewu pada Senin (23/6/2025), Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menyatakan bahwa tersangka diduga kuat telah menggunakan dana desa senilai hampir Rp500 juta untuk kepentingan pribadi.
“Anggaran yang semestinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan warga justru diselewengkan. Ini bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” tegas AKBP Yunnus, didampingi Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kasi Humas AKP Priyono.
Modus: Fiktif dan Mark-Up
Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu mencatat kerugian negara sebesar Rp478.615.276, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena kegiatan-kegiatan yang dibiayai dana desa tidak terealisasi atau diduga fiktif.
AKP Johannes menjelaskan bahwa tersangka G bertindak sepihak sebagai kuasa pengguna anggaran, tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) tanpa didukung bukti sah.
“Ada praktik mark-up dan pengadaan kegiatan fiktif, termasuk dalam program penanganan stunting, pengadaan posyandu, hingga perawatan kendaraan dinas,” ujar Johannes.
Tak Ada Itikad Baik, Aset Terancam Disita
Sampai proses penyidikan berlangsung, tersangka belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Barang bukti yang disita pun baru sekitar Rp10 juta.
“Kami masih mendalami kemungkinan penyitaan aset dan membuka peluang adanya tersangka lain,” ungkap Kasat Reskrim.
Tersangka G diketahui telah menjabat sebagai Kepala Pekon sejak tahun 2012, dan masih aktif hingga kini. Bahkan, dalam rekam jejaknya, G juga tercatat pernah menjaminkan surat tanah kantor pekon ke koperasi, meski kemudian surat itu ditebus kembali.
Jerat Hukum dan Komitmen Polres
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kapolres Pringsewu menegaskan, tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen Polri dalam melindungi penggunaan dana desa agar tepat sasaran.
“Dana desa adalah hak rakyat. Siapa pun yang menyalahgunakannya akan kami tindak tegas. Tidak ada toleransi,” tegas Kapolres.***