SAIBETIK – Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang sempat meresahkan warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Dalam pengungkapan tersebut, empat terduga pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti bernilai puluhan juta rupiah.
Kasus pertama melibatkan pencurian uang tunai senilai Rp96 juta milik Kusbandi (67), warga Pekon Pujodadi. Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban pada Rabu, 30 Juli 2025. Kusbandi, yang dikenal sebagai pedagang sekaligus tokoh masyarakat, baru menyadari kehilangan ketika memeriksa tempat penyimpanan uangnya.
Kasus kedua menimpa Puji (48), warga Pekon Pujodadi, yang kehilangan dua unit ponsel—iPhone 12 dan Infinix Note 8—pada Senin, 28 Juli 2025. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp11 juta.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, didampingi Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kapolsek Pardasuka Iptu Bastari Supriyanto, mengungkapkan bahwa empat orang terlibat dalam dua kasus ini. Lintang (20), warga Pekon Pujodadi, bertindak sebagai pelaku utama pencurian. Sementara tiga lainnya—Deni Kurniawan (25), warga Pekon Pujodadi Pardasuka; Makmun (45), warga Pekon Sidodadi Pardasuka; dan Taufik Hidayat (45), warga Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran—berperan sebagai penadah barang hasil curian.
“Pengungkapan kasus ini adalah bentuk nyata komitmen Polres Pringsewu dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami, khususnya di Kecamatan Pardasuka,” ujar AKBP Yunnus dalam konferensi pers di Mapolsek Pardasuka, Selasa (12/8/2025).
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp16,6 juta, dua unit ponsel, satu unit sepeda motor, puluhan botol oli motor, serta sejumlah barang lain yang dibeli dari hasil pencurian. Polisi juga menginformasikan bahwa satu unit sepeda motor lainnya masih dalam proses penyitaan karena berada di Yogyakarta.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Proses hukum masih terus berlanjut untuk melengkapi berkas perkara.
Polres Pringsewu mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menyimpan barang berharga, serta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan. Langkah preventif ini dinilai penting untuk mencegah kasus serupa terulang.***