SAIBETIK— Dalam upaya menekan aksi premanisme dan menciptakan rasa aman di masyarakat, Polres Pringsewu mengamankan delapan pemuda yang diduga merupakan anggota kelompok gangster bernama “BOM21”. Mereka kerap terlibat tawuran jalanan yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Pringsewu dan Pesawaran.
Kedelapan pelaku terdiri dari empat orang dewasa berinisial RA (18), IM (18), JI (18), dan WM (19), serta empat anak di bawah umur: FK (14), LS (16), DM (17), dan AS (14). Beberapa di antaranya masih berstatus pelajar, bahkan tiga di antaranya baru saja lulus dari SMP.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di berbagai lokasi sejak Kamis siang (8/5), menyusul viralnya video aksi tawuran mereka di media sosial. “Kami mengamankan barang bukti berupa dua celurit modifikasi sepanjang satu meter, enam unit handphone, dan satu sepeda motor,” terang Johannes.
Ia menambahkan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari strategi kepolisian untuk memutus rantai kekerasan remaja yang bisa berdampak pada stabilitas sosial dan ekonomi di wilayah Lampung. “Premanisme adalah benih dari kekacauan. Kami ingin menciptakan ruang tumbuh yang aman bagi ekonomi dan generasi muda kita,” tegasnya.
Kelompok “BOM21” disebut kerap melakukan aksi brutal di jalan-jalan protokol, membahayakan pengguna jalan dan memicu keresahan masyarakat. Polres mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak dan mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga keamanan bersama.
“Lingkungan yang aman adalah fondasi bagi kemajuan. Kami butuh dukungan dari semua pihak untuk mencegah anak-anak muda terjerumus ke jalan kekerasan,” tutup Johannes.
Langkah cepat Polres Pringsewu ini mendapat apresiasi dari masyarakat, dan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kriminal jalanan.***