SAIBETIK– Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang berujung kematian seorang pria di sebuah lapo tuak di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Dalam pengungkapan ini, dua orang pelaku telah diamankan, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi. Kasus ini kembali menjadi sorotan karena berlangsung di tengah aktivitas malam di tempat umum dan melibatkan senjata tajam.
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra memaparkan kronologi kejadian dalam konferensi pers di Mapolsek Gadingrejo, Rabu (7/1/2026). Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 00.05 WIB di lapo tuak milik Sugeng di Pekon Wates Selatan. Korban, Legiman, meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada kiri.
Adu Mulut Berujung Pengeroyokan
Menurut AKBP Yunus, keributan bermula saat korban tersenggol salah satu pelaku di dalam lapo tuak. Adu mulut yang terjadi kemudian meluas hingga ke luar bangunan. Faktor alkohol memperburuk suasana, sehingga keributan berubah menjadi kekerasan fisik.
“Awal kejadian bermula saat korban tersenggol salah satu pelaku. Adu mulut berkembang hingga keluar lapo. Dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol, keributan berubah menjadi kekerasan bersama-sama. Korban tidak membawa senjata, sementara pelaku utama membawa badik dan menusuk korban,” jelas AKBP Yunus.
Peran dan Penangkapan Para Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai pelaku, yakni Doni Pratama, Nofriyanto, dan Supri. Doni Pratama berperan sebagai pelaku penusukan, Nofriyanto memegang tubuh korban, dan Supri mendorong korban saat pengeroyokan.
Doni berhasil ditangkap di kawasan hutan lindung Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, setelah sempat berpindah-pindah untuk menghindari kejaran polisi. Dalam proses penangkapan, tersangka sempat melawan, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.
Sementara itu, Nofriyanto lebih dahulu diamankan di wilayah Pesawaran dengan bantuan pihak keluarga yang kooperatif. Sedangkan Supri hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi fokus pengejaran polisi.
Korban Tak Tertolong
Usai kejadian, Legiman sempat dilarikan ke Puskesmas Wates untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, karena luka tusuk yang cukup parah di dada, nyawa korban tidak tertolong. Kapolres menyatakan, kejadian ini menunjukkan risiko tinggi pertikaian yang melibatkan senjata tajam dan alkohol di tempat umum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga diri dan menghindari konfrontasi fisik, terutama di ruang publik. Peristiwa ini tragis dan seharusnya bisa dicegah,” tutur AKBP Yunus.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Khusus Doni, polisi juga mengenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, ancaman pidananya hingga 10 tahun penjara.
“Kasus ini kami proses secara tuntas. Setiap pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan,” tegas AKBP Yunus.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Pringsewu mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Polisi juga meminta warga yang mengetahui keberadaan pelaku Supri untuk segera melapor agar proses hukum dapat berjalan cepat dan adil.
“Keamanan dan keselamatan warga adalah prioritas kami. Kami mohon kerja sama masyarakat agar pelaku yang masih buron segera tertangkap,” pungkas AKBP Yunus.
Melalui penegakan hukum tegas ini, Polres Pringsewu menegaskan komitmen mereka dalam memberantas kasus kekerasan dan pembunuhan, serta memastikan keadilan bagi korban.***










