SAIBETIK– Polres Pesawaran berhasil mengungkap 13 kasus kejahatan C3 (pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor) dalam satu bulan tahun 2025. Dari jumlah tersebut, satu kasus pencurian spesialis minimarket menjadi perhatian khusus aparat kepolisian.
Wakapolres Pesawaran, Kompol Sugandhi Satria Nugraha, didampingi Kabag Ops Kompol Hendra Gunawan dan Kasatreskrim IPTU Pande Putu Yoga, menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolres Pesawaran, Jumat (22/8/2025), bahwa kasus yang berhasil diungkap melibatkan sembilan pelaku. Rinciannya meliputi pencurian dengan pemberatan lima kasus, pencurian dengan kekerasan satu kasus, pencurian kendaraan bermotor satu kasus, pencurian biasa satu kasus, persetubuhan anak di bawah umur tiga kasus, serta penyerahan senjata api dua pucuk.
Kompol Sugandhi menjelaskan modus operandi para pelaku, terutama dalam kasus curat, umumnya dengan merusak jendela atau pintu, kemudian masuk untuk mengambil barang-barang milik korban. “Pelaku merusak bagian tertentu dan mengambil barang berharga milik korban secara cepat,” ujar Sugandhi.
Kasus yang menjadi atensi adalah pencurian dengan pemberatan spesialis Alfamart di wilayah Padang Cermin. Pelaku berinisial YW, seorang buruh asal Tegalrejo, Desa Sari Harjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi Yogyakarta, yang menetap sementara di wilayah Padang Cermin, berhasil ditangkap.
“Modus pelaku curat Alfamart, terlebih dahulu merusak dinding kamar mandi toko, kemudian masuk mengambil barang-barang di minimarket. Kejadian ini menjadi perhatian serius karena menyasar fasilitas umum dan merugikan pedagang serta masyarakat,” jelas Wakapolres.
Selain itu, masyarakat secara sukarela menyerahkan dua pucuk senjata api ilegal ke Polres Pesawaran. Sugandhi menghimbau agar para pelaku DPO segera menyerahkan diri karena polisi akan terus melakukan pengejaran. Ia juga meminta masyarakat yang masih menyimpan senjata api ilegal untuk menyerahkannya ke Polsek terdekat tanpa khawatir akan diproses hukum.
Kasatreskrim IPTU Pande Putu Yoga menambahkan, pengungkapan ini berhasil mengamankan sembilan tersangka, termasuk enam kasus menonjol berupa C3 yang dilakukan spesialis pembobol minimarket. Pelaku menggunakan alat seperti palu, linggis, dan dongkrak untuk membobol minimarket bahkan mencoba membuka brankas.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi pemilik warung dan minimarket agar meningkatkan keamanan, termasuk memasang CCTV di dalam dan luar toko untuk mendukung bukti jika terjadi pencurian,” pungkas IPTU Pande Putu Yoga.***