SAIBETIK – Polres Lampung Selatan telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam serangkaian operasi yang luas. Dalam pengungkapan terbaru, mereka berhasil mengamankan 26,2 kilogram sabu, 36,3 kilogram ganja, 14.936 butir ineks, dan 2.660 butir Erimin-5.
Pengungkapan ini diumumkan oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers di Mapolres setempat pada tanggal 28 Juni 2024. Operasi ini, yang dikenal dengan nama “Operasi Antik Krakatau 2024,” juga menghasilkan pengungkapan tambahan dengan barang bukti berupa 3,012 kilogram sabu dan 1,896 kilogram ganja.
AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan bahwa operasi ini berlangsung dari 10 Juni hingga 23 Juni 2024 dan melibatkan SatRes Narkoba serta Polsek jajaran. Sebanyak 28 kasus penyelundupan narkotika berhasil diungkap, dengan 42 orang tersangka berhasil ditahan.
Selain itu, Kapolres juga menegaskan bahwa barang bukti yang disita berasal dari beberapa lokasi lintas provinsi seperti Jakarta, Medan, dan Bandung, dengan asal utama dari Kota Medan, Sumatera Utara.
“Tersangka-tersangka ini akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati,” tambah Yusriandi.***