SAIBETIK– Kepolisian Resort Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan yang sempat viral di media sosial dan melibatkan sejumlah oknum di area Dermaga I Pelabuhan Bakauheni. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 17 Mei 2025 dini hari, ketika korban, Sulastri (37), merekam aksi para pelaku secara diam-diam dan membagikannya melalui akun TikTok miliknya, sehingga memicu perhatian publik.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono menjelaskan bahwa saat kejadian, korban menumpang sebuah minibus yang dihentikan oleh tiga pelaku di area dermaga. Para pelaku kemudian memaksa korban menyerahkan uang Rp650 ribu dengan ancaman tidak diizinkan masuk ke kapal. Karena panik, korban hanya memberikan Rp200 ribu. “Korban sempat merekam tindakan para pelaku, lalu video itu viral. Hal ini menjadi dasar polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Indik dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan pada Sabtu, 6 September 2025.
Proses penangkapan para pelaku disebut berjalan cukup rumit karena mereka berpindah-pindah lokasi. Tim KSKP Bakauheni berhasil lebih dulu mengamankan Roni Iskandar alias Kunang pada Sabtu, 16 Agustus 2025 dini hari di Desa Penengahan. Selanjutnya, Sukri Yadi diamankan di sekitar pelabuhan Bakauheni, dan pengembangan kasus mengarah pada Aldo Rosi, yang akhirnya ditangkap di kawasan Menara Siger. Ketiganya kini diamankan di KSKP Bakauheni untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menegaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam kasus ini. Roni Iskandar alias Kunang bertugas meminta uang dengan ancaman korban tidak bisa menyeberang, Sukri Yadi mengarahkan mobil korban dan merampas tiket, sementara Aldo Rosi membuat kwitansi seolah resmi untuk menipu korban, yang kemudian dibuang setelah transaksi berlangsung.
Kanit Reskrim KSKP Bakauheni IPTU M. Jaelani menambahkan bahwa kasus ini sebenarnya terjadi pada bulan Mei 2025. “Selama ini pelaku berpindah-pindah lokasi, bahkan sampai ke Pulau Jawa, sehingga proses penangkapan memerlukan waktu dan koordinasi lintas daerah. Semua pelaku akhirnya berhasil diamankan,” ujarnya. Pihak kepolisian juga mendatangi tempat tinggal korban Sulastri di Magelang, Jawa Tengah, untuk mendapatkan laporan resmi terkait kejadian tersebut.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan melawan hukum dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat pengguna jasa penyeberangan untuk lebih waspada terhadap pungutan tidak resmi. “Jangan mudah percaya kepada pihak yang meminta uang di luar prosedur resmi. Jika menemukan kejanggalan atau upaya pemerasan, segera laporkan ke petugas resmi di pelabuhan,” tegas AKP Indik.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa tindakan pemerasan bisa terjadi di lokasi publik strategis seperti pelabuhan, dan pengawasan serta pelaporan cepat dapat mencegah kerugian lebih lanjut. Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan dan menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat yang menggunakan fasilitas pelabuhan.***