• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Februari 21, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Polres Lampung Selatan Tangani Kasus Persetubuhan Anak

Melda by Melda
03/01/2026
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Polres Lampung Selatan Tangani Kasus Persetubuhan Anak

SAIBETIK— Satreskrim Polres Lampung Selatan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap dua anak perempuan yang masih berusia 14 tahun di wilayah Kalianda. Polisi menetapkan S (44), warga Desa Klaten, Kecamatan Penengahan, sebagai tersangka dan telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke kepolisian. Berdasarkan laporan, peristiwa bermula pada Senin, 15 Desember 2025, ketika korban berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi WhatsApp. Pelaku diduga membujuk korban dengan janji uang Rp200 ribu dan meminta korban mengirim foto tidak senonoh. Ketika janji itu tidak ditepati, pelaku mengajak korban bertemu dengan ancaman penyebaran foto, sehingga korban merasa tertekan dan akhirnya mengikuti permintaan pelaku.

Pertemuan itu terjadi di sebuah kontrakan di Kalianda, di mana tersangka diduga melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap korban. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan indikasi pelaku melakukan hal serupa terhadap korban kedua yang juga masih di bawah umur. Kedua korban kemudian melapor untuk memastikan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.

BeritaTerkait

Penyisiran Sungai Ruguk Berlanjut, Tim Gabungan Telusuri Jalur ke Muara

Bhabinkamtibmas Dibekali CPR dan Penanganan Kebakaran oleh Polres Lampung Selatan

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan korban, saksi, dan alat bukti yang cukup. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur. Saat ini tersangka sudah kami amankan dan ditahan di Polres Lampung Selatan,” ujarnya pada Sabtu, 3 Januari 2026.

Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pidana maksimal 15 tahun penjara. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka mengulangi perbuatannya dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Polisi juga menekankan pentingnya peran orang tua dan wali dalam mengawasi anak, terutama dalam penggunaan telepon genggam dan media sosial. AKP Indik Rusmono menegaskan, “Kami mengingatkan orang tua untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak, termasuk interaksi mereka di dunia digital. Jangan ragu melapor ke kepolisian jika menemukan indikasi kekerasan atau kejahatan terhadap anak.”

Selain itu, Polres Lampung Selatan membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor dan mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini menjadi bagian dari upaya pencegahan kejahatan terhadap anak, sekaligus memastikan korban mendapatkan pendampingan dan dukungan psikologis yang diperlukan.

Kasus ini juga menjadi pengingat akan risiko kejahatan daring terhadap anak dan pentingnya edukasi digital di kalangan keluarga. Pihak kepolisian mendorong kerja sama antara orang tua, sekolah, dan aparat untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan, sekaligus menekankan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: AKP Indik RusmonoKasus Persetubuhan Anak]Kejahatan DigitalPerlindungan AnakPolres lampung selatanPPPA Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Longsor Bukit Randu Malam Tahun Baru Picu Kekhawatiran

Next Post

Polres Lampung Selatan Pertahankan Siaga Hingga 5 Januari

Next Post
Polres Lampung Selatan Pertahankan Siaga Hingga 5 Januari

Polres Lampung Selatan Pertahankan Siaga Hingga 5 Januari

Pelabuhan Merak Ambil Peran Jaga Arus Logistik

Pelabuhan Merak Ambil Peran Jaga Arus Logistik

Bengkel Korpri Tanggamus dan Polemik Iuran ASN

Bengkel Korpri Tanggamus dan Polemik Iuran ASN

Riyanto Pamungkas Pimpin Upacara HAB Kemenag Pringsewu

Riyanto Pamungkas Pimpin Upacara HAB Kemenag Pringsewu

KREASI 16 Sukoharjo Dorong Ekonomi Desa Pringsewu

KREASI 16 Sukoharjo Dorong Ekonomi Desa Pringsewu

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Aksi Mengamuk Berujung Penangkapan, Polisi Sita Golok

Aksi Mengamuk Berujung Penangkapan, Polisi Sita Golok

21/02/2026
Dari Tebus Murah Jadi Gratis, Program Sosial Disambut Haru Warga

Dari Tebus Murah Jadi Gratis, Program Sosial Disambut Haru Warga

21/02/2026
Dari Program Sosial ke Kontroversi, SMA Siger Disorot Soal Legalitas

Dari Program Sosial ke Kontroversi, SMA Siger Disorot Soal Legalitas

21/02/2026
Semangat Gotong Royong Warnai Jumat Berkah di Tengah Kota

Semangat Gotong Royong Warnai Jumat Berkah di Tengah Kota

21/02/2026
Legalitas Hibah Dipersoalkan, Tata Kelola Keuangan Daerah Disorot

Legalitas Hibah Dipersoalkan, Tata Kelola Keuangan Daerah Disorot

21/02/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved