SAIBETIK— Satreskrim Polres Lampung Selatan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap dua anak perempuan yang masih berusia 14 tahun di wilayah Kalianda. Polisi menetapkan S (44), warga Desa Klaten, Kecamatan Penengahan, sebagai tersangka dan telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke kepolisian. Berdasarkan laporan, peristiwa bermula pada Senin, 15 Desember 2025, ketika korban berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi WhatsApp. Pelaku diduga membujuk korban dengan janji uang Rp200 ribu dan meminta korban mengirim foto tidak senonoh. Ketika janji itu tidak ditepati, pelaku mengajak korban bertemu dengan ancaman penyebaran foto, sehingga korban merasa tertekan dan akhirnya mengikuti permintaan pelaku.
Pertemuan itu terjadi di sebuah kontrakan di Kalianda, di mana tersangka diduga melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap korban. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan indikasi pelaku melakukan hal serupa terhadap korban kedua yang juga masih di bawah umur. Kedua korban kemudian melapor untuk memastikan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan korban, saksi, dan alat bukti yang cukup. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur. Saat ini tersangka sudah kami amankan dan ditahan di Polres Lampung Selatan,” ujarnya pada Sabtu, 3 Januari 2026.
Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pidana maksimal 15 tahun penjara. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka mengulangi perbuatannya dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Polisi juga menekankan pentingnya peran orang tua dan wali dalam mengawasi anak, terutama dalam penggunaan telepon genggam dan media sosial. AKP Indik Rusmono menegaskan, “Kami mengingatkan orang tua untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak, termasuk interaksi mereka di dunia digital. Jangan ragu melapor ke kepolisian jika menemukan indikasi kekerasan atau kejahatan terhadap anak.”
Selain itu, Polres Lampung Selatan membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor dan mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini menjadi bagian dari upaya pencegahan kejahatan terhadap anak, sekaligus memastikan korban mendapatkan pendampingan dan dukungan psikologis yang diperlukan.
Kasus ini juga menjadi pengingat akan risiko kejahatan daring terhadap anak dan pentingnya edukasi digital di kalangan keluarga. Pihak kepolisian mendorong kerja sama antara orang tua, sekolah, dan aparat untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan, sekaligus menekankan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama.***










