SAIBETIK- Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf memimpin konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (6/2/2026), terkait pengungkapan tiga kasus narkotika hasil kerja Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan bersama KSKP Bakauheni.
“Pengungkapan ini adalah hasil kerja pengungkapan sepanjang Januari 2026 dengan total nilai barang bukti lebih dari Rp131 miliar dan potensi penyelamatan ratusan ribu jiwa,” kata Helfi.
Dari tiga kasus, total delapan tersangka diamankan karena diduga terlibat jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Kasus Pertama: 70 Kg Sabu dari Riau ke Surabaya
Pengungkapan pertama terjadi Kamis, 8 Januari 2026, pukul 12.30 WIB di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Polisi menemukan 66 paket sabu seberat 70 kg yang disembunyikan di bawah muatan semangka dalam truk Isuzu Elf. Tiga tersangka, R.F.E.P (25), E.W.K (21), dan D.S (35), mengambil sabu dari Kabupaten Pelalawan, Riau, atas perintah seseorang berinisial F (DPO) untuk dikirim ke Surabaya. Mereka dijanjikan upah Rp20 juta per paket, total Rp1,32 miliar.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Kasus Kedua: 13,84 Kg Sabu dan 964 Cartridge Etomidate
Kasus kedua terjadi Rabu, 21 Januari 2026, pukul 17.30 WIB. Polisi mengamankan 12 paket sabu seberat 13.845 gram di Toyota Innova yang dibawa M dan M.R dari Aceh Utara ke Jakarta Utara. Pengembangan kasus berujung pada penangkapan R.A di Jakarta Utara dan ditemukan 964 cartridge liquid diduga mengandung etomidate.
M dan M.R dijanjikan upah Rp150 juta, sedangkan R.A dijanjikan Rp4 juta. Para tersangka dijerat dengan pasal narkotika yang sama, ancaman seumur hidup atau pidana mati.
Kasus Ketiga: 34,75 Kg Sabu, 4.995 Ekstasi, Ribuan Cartridge
Kasus ketiga terungkap Kamis, 22 Januari 2026, pukul 14.35 WIB, di Pelabuhan Bakauheni. Polisi menemukan puluhan bungkus sabu, 4.995 butir ekstasi berbagai merek, serta ribuan cartridge etomidate. Dua tersangka, U.S dan N, ditangkap di Jakarta Barat, bekerja atas perintah M.B (DPO). Total upah mereka masing-masing Rp10,5 juta dan Rp4 juta.
Nilai ekonomis barang bukti terdiri dari sabu Rp118 miliar, ekstasi Rp1,99 miliar, dan cartridge etomidate Rp11,44 miliar, total Rp131,43 miliar.
Potensi Nyawa Diselamatkan dan Imbauan Keamanan
Dari ketiga kasus ini, aparat memperkirakan sebanyak 479.857 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar mewaspadai peredaran cartridge vape yang mengandung etomidate.
“Zat seperti etomidate dapat membahayakan keselamatan jiwa penggunanya. Jangan mencoba atau menggunakan cartridge vape yang tidak jelas kandungannya,” ujar Toni.***





