SAIBETIK – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan oleh Polres Lampung Selatan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Dalam dua kasus berbeda, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti 8 kilogram ganja dan sabu.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari peningkatan pengawasan, terutama menjelang bulan Ramadan.
“Tersangka VS (50) dan AAMP (39), warga Denpasar, Bali, diamankan pada 21 Februari 2025 dengan barang bukti 4 kilogram ganja. Sementara tersangka S (36) asal Sampang, Jawa Timur, ditangkap pada 2 Maret 2025 dengan 4 kilogram sabu,” jelas Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (7/3/2025).
Modus Operandi: Ganja Diselundupkan Lewat Ekspedisi, Sabu Disembunyikan dalam Mesin Las
Penangkapan pertama terjadi saat petugas memeriksa truk ekspedisi yang melintas di Pelabuhan Bakauheni. Dalam pemeriksaan, ditemukan 4 kilogram ganja dalam paket mencurigakan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga menangkap dua tersangka di Bali.
Sementara itu, tersangka S mencoba menyelundupkan 4 kilogram sabu dengan cara unik, yakni menyembunyikannya dalam mesin las di dalam tas ranselnya. Namun, upayanya gagal setelah polisi melakukan pemeriksaan mendalam saat ia menaiki bus di pelabuhan.
Barang Bukti dan Potensi Kerugian
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita:
✔ 4 kg ganja, dikemas dalam 13 kemasan “Strawberry”, 12 kemasan “Apple”, dan 15 kemasan “Matcha Tea Exclusive”
✔ 4 kg sabu, dibungkus lakban biru dan disembunyikan dalam mesin las
“Jika berhasil beredar, narkotika ini dapat merusak hingga 24.000 jiwa. Total nilai barang bukti mencapai Rp4,01 miliar,” ujar Kapolres.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di Pelabuhan Bakauheni dan jalur perlintasan lainnya guna mencegah peredaran narkoba, khususnya selama bulan Ramadan.***