SAIBETIK— Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan korban berinisial SA dan pelaku AK. Kasus ini dilaporkan oleh SE, yang merupakan pihak yang merasa terancam oleh tindak pidana tersebut.
Kejadian bermula ketika pelaku, AK, membawa korban SA ke wilayah Bandar Jaya, Lampung Tengah. Perbuatan tersebut akhirnya dilaporkan oleh SE kepada pihak kepolisian.
Pada Sabtu, 3 Mei 2025, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Barat menerima informasi tentang keberadaan pelaku dari masyarakat. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap terlapor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser, melalui Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus perlindungan anak dengan serius dan profesional.
“Kami akan mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran hukum, terlebih yang melibatkan anak sebagai korban. Proses penyidikan terhadap pelaku terus kami lakukan untuk mengungkap semua fakta yang ada,” kata Iptu Juherdi pada Senin, 5 Mei 2025.
Polres Lampung Barat juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindakan kekerasan atau kejahatan terhadap anak.***