SAIBETIK – Sat Reskrim Polres Lampung Barat menangkap dua pelaku pungutan liar (pungli) dalam Operasi Cempaka Krakatau 2025, Senin (3/3/2025). Aksi pungli tersebut terjadi di Jalan Lintas Liwa-Krui Km 29, Kecamatan Kubu Perahu.
Dua pelaku berinisial YS (41) dan ZE (45) kedapatan meminta pungutan kepada pengguna jalan. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa wadah hijau berisi uang pecahan senilai Rp 25.000.
Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Reskrim IPTU Juherdi Sumandi, SH, MH, menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas praktik pungli yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pungli. Masyarakat diimbau segera melaporkan jika menemukan kejadian serupa,” tegas IPTU Juherdi.
Polres Lampung Barat berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi pengguna jalan serta menindak segala bentuk pungutan liar.***