• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, November 14, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Polisi Ungkap Penggelapan Solar di Tambak Udang Lampung Selatan, Tiga Karyawan Diamankan

Melda by Melda
14/11/2025
in HUKUM & KRIMINAL, lampung Selatan
Polisi Ungkap Penggelapan Solar di Tambak Udang Lampung Selatan, Tiga Karyawan Diamankan

SAIBETIK– Jajaran Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus penggelapan bahan bakar jenis solar industri yang terjadi di tambak udang PT Anesta Agung, Desa Batu Balak, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. Kasus ini menggegerkan perusahaan dan masyarakat sekitar karena melibatkan tiga karyawan harian yang diduga memanfaatkan posisi mereka untuk keuntungan pribadi.

Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, S.H., menjelaskan bahwa ketiga pelaku berinisial MA (36), AS (28), dan AR (25) berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Ketiga pelaku merupakan karyawan harian di lokasi tambak. Mereka diduga melakukan penggelapan bahan bakar jenis solar industri milik perusahaan dalam jumlah besar, yang jika tidak segera ditangani, dapat merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah,” ujar Sulyadi, Rabu (12/11/2025).

BeritaTerkait

Polres Lampung Selatan Gelar Layanan SKCK Akhir Pekan, Bantu Peserta P3K Lengkapi Persyaratan

Kasus ini terungkap setelah pihak manajemen PT Anesta Agung mencatat adanya kehilangan stok solar yang tidak sesuai dengan data audit internal. Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan selisih sebanyak 1.992 liter solar industri yang hilang dari gudang penyimpanan perusahaan.

Menurut Sulyadi, modus operandi pelaku adalah memanfaatkan posisi mereka sebagai karyawan harian untuk mengalihkan sebagian bahan bakar yang seharusnya digunakan untuk operasional tambak. “Pelaku melakukan penggelapan secara sistematis, mengambil solar sedikit demi sedikit agar tidak langsung terdeteksi, sehingga totalnya mencapai hampir dua ribu liter,” jelasnya.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, antara lain dua jeriken berisi 60 liter solar, dokumen audit perusahaan, dan rekap pembelian bahan bakar. Barang bukti ini menjadi dasar untuk menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara.

Saat ini, ketiga tersangka diamankan di Mapolsek Kalianda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polsek juga masih melakukan penyelidikan terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus penggelapan ini.

Kapolsek menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap aset perusahaan. “Kami mengimbau seluruh perusahaan di wilayah hukum Kalianda agar memperketat pengawasan internal, terutama terhadap bahan bakar, logistik, dan aset penting lainnya. Kecurangan kecil sekalipun jika tidak segera ditindak bisa menimbulkan kerugian besar,” kata Sulyadi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar menerapkan sistem audit yang lebih modern, penggunaan CCTV di gudang, serta prosedur pendistribusian bahan bakar yang transparan. Ke depan, Polsek Kalianda berkomitmen terus melakukan patroli pengawasan dan penyuluhan kepada perusahaan tambak dan sektor industri terkait agar tindakan penggelapan dapat diminimalkan.

Masyarakat sekitar menanggapi penangkapan ini dengan lega, karena kasus penggelapan ini dinilai dapat merugikan stabilitas ekonomi perusahaan lokal dan tenaga kerja yang jujur. Pihak kepolisian berharap proses hukum ini menjadi pelajaran bagi para karyawan untuk menjaga integritas dan mematuhi aturan yang berlaku.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: barang bukti solarkaryawan ditangkapkasus tambak udangkeamanan tambak industriPasal 374 KUHPpengawasan perusahaanpenggelapan solar Lampung SelatanPolsek KaliandaPT Anesta Agungtindak pidana penggelapan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Gaji PPPK Oktober 2025 Akan Segera Dibayarkan, Pemerintah Kabupaten Pringsewu Pastikan Proses Lancar

Next Post

Lapas Dharmasraya Gelar Donor Darah di Hari Bakti Perdana: Antusiasme Tinggi, Stok Darah PMI Terbantu

Next Post
Lapas Dharmasraya Gelar Donor Darah di Hari Bakti Perdana: Antusiasme Tinggi, Stok Darah PMI Terbantu

Lapas Dharmasraya Gelar Donor Darah di Hari Bakti Perdana: Antusiasme Tinggi, Stok Darah PMI Terbantu

Data Pribadi Bocor dan Mobil Disita Paksa, Keluarga di Lampung Gugat BCF: “Kami Dipermalukan dan Dirugikan!”

Data Pribadi Bocor dan Mobil Disita Paksa, Keluarga di Lampung Gugat BCF: “Kami Dipermalukan dan Dirugikan!”

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Data Pribadi Bocor dan Mobil Disita Paksa, Keluarga di Lampung Gugat BCF: “Kami Dipermalukan dan Dirugikan!”

Data Pribadi Bocor dan Mobil Disita Paksa, Keluarga di Lampung Gugat BCF: “Kami Dipermalukan dan Dirugikan!”

14/11/2025
Lapas Dharmasraya Gelar Donor Darah di Hari Bakti Perdana: Antusiasme Tinggi, Stok Darah PMI Terbantu

Lapas Dharmasraya Gelar Donor Darah di Hari Bakti Perdana: Antusiasme Tinggi, Stok Darah PMI Terbantu

14/11/2025
Polisi Ungkap Penggelapan Solar di Tambak Udang Lampung Selatan, Tiga Karyawan Diamankan

Polisi Ungkap Penggelapan Solar di Tambak Udang Lampung Selatan, Tiga Karyawan Diamankan

14/11/2025
Gaji PPPK Oktober 2025 Akan Segera Dibayarkan, Pemerintah Kabupaten Pringsewu Pastikan Proses Lancar

Gaji PPPK Oktober 2025 Akan Segera Dibayarkan, Pemerintah Kabupaten Pringsewu Pastikan Proses Lancar

14/11/2025
Heboh! Menkop UKM Resmikan Peletakan Batu Pertama SPBU Nelayan di Lampung Timur, Energi Terjangkau untuk Nelayan Dimulai

Heboh! Menkop UKM Resmikan Peletakan Batu Pertama SPBU Nelayan di Lampung Timur, Energi Terjangkau untuk Nelayan Dimulai

14/11/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved