• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Agustus 19, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Polisi Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu di Lampung Selatan, Pasutri Ditangkap

Melda by Melda
23/01/2025
in HUKUM & KRIMINAL
Polisi Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu di Lampung Selatan, Pasutri Ditangkap

SAIBETIK – Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang melibatkan pasangan suami istri, Ari Setiawan (37) dan Dewi Sunita (36), yang ditangkap pada Senin, 20 Januari 2025, di dua lokasi berbeda di Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran uang palsu di warung-warung kecil di Desa Cinta Mulya.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers pada Kamis, 23 Januari 2025, mengungkapkan bahwa modus pelaku adalah dengan membelanjakan uang palsu di warung-warung kecil yang dikelola oleh ibu rumah tangga lanjut usia.

“Pelaku AS tertangkap tangan saat membeli barang kebutuhan dengan uang palsu pecahan Rp 50.000. Setelah digeledah, ditemukan 11 lembar uang palsu senilai total Rp 550.000 di saku celana tersangka,” jelas Kapolres.

BeritaTerkait

Polsek Katibung Tangkap Pelaku Pencurian, Rugikan Korban Rp24 Juta

Ribuan Warga Lampung Selatan Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-80 RI Bersama KBSB Kecamatan Kalianda

Setelah menangkap Ari Setiawan, polisi melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan istrinya, Dewi Sunita, yang diduga menjadi pemesan uang palsu melalui aplikasi Telegram. Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa Dewi Sunita membeli uang palsu senilai Rp 1 juta dengan harga Rp 350.000 menggunakan metode pembayaran digital.

Pengembangan lebih lanjut menemukan uang palsu senilai Rp 4.200.000 yang disembunyikan di belakang rumah mereka. Uang palsu ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dengan menargetkan warung kecil di pedesaan agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Barang bukti yang disita meliputi 63 lembar uang palsu senilai total Rp 4.750.000, terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 32 lembar dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 31 lembar, serta uang tunai sebesar Rp 485.000 yang didapatkan pelaku dari kembalian uang palsu.

Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, untuk lebih teliti dalam bertransaksi. Ia juga mengingatkan agar warga segera melaporkan jika menemukan transaksi menggunakan uang palsu. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Source: MELDA
Tags: KapolresLampungSelatanLampungSelatanPasutriTersangkaPenangkapanPasutriPeredaranUangPalsuPolisiUngkapKasusUangPalsu
ShareTweetSendShare
Previous Post

BEM SI tolak pemberitahuan izin tambang untuk Perguruan tinggi

Next Post

KPK Ungkap Pejabat di Kabinet Merah Putih Miliki Harta Rp5,4 Triliun, Apakah Itu Raffi Ahmad?

Next Post
KPK Ungkap Pejabat di Kabinet Merah Putih Miliki Harta Rp5,4 Triliun, Apakah Itu Raffi Ahmad?

KPK Ungkap Pejabat di Kabinet Merah Putih Miliki Harta Rp5,4 Triliun, Apakah Itu Raffi Ahmad?

Kabupaten Kutai Kartanegara Butuh 237 Pendamping Desa, Ini Rinciannya

Kabupaten Kutai Kartanegara Butuh 237 Pendamping Desa, Ini Rinciannya

Pendaftar Pendamping Desa 2025 Wajib Tahu: Ini Kontrak Kerja yang Harus Dijalankan

Pendaftar Pendamping Desa 2025 Wajib Tahu: Ini Kontrak Kerja yang Harus Dijalankan

8 Tugas Pokok Pendamping Desa 2025: Masih Tertarik Ikut Seleksi?

8 Tugas Pokok Pendamping Desa 2025: Masih Tertarik Ikut Seleksi?

Waspada Penipuan Rekrutmen Pendamping Lokal Desa, Pendaftaran Resmi di Sini!

Waspada Penipuan Rekrutmen Pendamping Lokal Desa, Pendaftaran Resmi di Sini!

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Tiga Kampung Anak Tuha Duduki Lahan PT BSA, Klaim 807 Hektare Warisan Adat

Tiga Kampung Anak Tuha Duduki Lahan PT BSA, Klaim 807 Hektare Warisan Adat

18/08/2025
Polsek Katibung Tangkap Pelaku Pencurian, Rugikan Korban Rp24 Juta

Polsek Katibung Tangkap Pelaku Pencurian, Rugikan Korban Rp24 Juta

18/08/2025
Aksi Heroik Bocah Sd Naik Tiang Bendera, Raihan Diaz Rinawi Dapat Apresiasi Gubernur Lampung dan Sepeda

Aksi Heroik Bocah Sd Naik Tiang Bendera, Raihan Diaz Rinawi Dapat Apresiasi Gubernur Lampung dan Sepeda

18/08/2025
Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kanwil Ditjenpas Lampung Berikan Remisi Umum kepada Hampir 6 Ribu Warga Binaan

Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kanwil Ditjenpas Lampung Berikan Remisi Umum kepada Hampir 6 Ribu Warga Binaan

18/08/2025
Polisi Lampung Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo

Polisi Lampung Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo

18/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved