SAIBETIK – Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang melibatkan pasangan suami istri, Ari Setiawan (37) dan Dewi Sunita (36), yang ditangkap pada Senin, 20 Januari 2025, di dua lokasi berbeda di Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran uang palsu di warung-warung kecil di Desa Cinta Mulya.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers pada Kamis, 23 Januari 2025, mengungkapkan bahwa modus pelaku adalah dengan membelanjakan uang palsu di warung-warung kecil yang dikelola oleh ibu rumah tangga lanjut usia.
“Pelaku AS tertangkap tangan saat membeli barang kebutuhan dengan uang palsu pecahan Rp 50.000. Setelah digeledah, ditemukan 11 lembar uang palsu senilai total Rp 550.000 di saku celana tersangka,” jelas Kapolres.
Setelah menangkap Ari Setiawan, polisi melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan istrinya, Dewi Sunita, yang diduga menjadi pemesan uang palsu melalui aplikasi Telegram. Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa Dewi Sunita membeli uang palsu senilai Rp 1 juta dengan harga Rp 350.000 menggunakan metode pembayaran digital.
Pengembangan lebih lanjut menemukan uang palsu senilai Rp 4.200.000 yang disembunyikan di belakang rumah mereka. Uang palsu ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dengan menargetkan warung kecil di pedesaan agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Barang bukti yang disita meliputi 63 lembar uang palsu senilai total Rp 4.750.000, terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 32 lembar dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 31 lembar, serta uang tunai sebesar Rp 485.000 yang didapatkan pelaku dari kembalian uang palsu.
Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, untuk lebih teliti dalam bertransaksi. Ia juga mengingatkan agar warga segera melaporkan jika menemukan transaksi menggunakan uang palsu. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***