SAIBETIK– Polsek Katibung berhasil meringkus tiga pelaku pencurian buah kelapa sebanyak 500 butir di Dusun Kawat Ngangkang, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Katibung AKP Rudi S menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah laporan dari korban dan penyelidikan intensif di lapangan. Para pelaku berinisial MH (39), RY (30), dan MH (27), semua warga sekitar Kecamatan Katibung.
Ketiganya nekat memanjat pohon kelapa milik Hi. Suhadan tanpa izin, kemudian mengangkut hasil curian menggunakan mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 3 juta.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil pick up Mitsubishi L300 dengan nomor polisi BE 8231 EY, 500 butir kelapa hasil curian, satu bilah golok, dan sebuah senter.
Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Kapolsek menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.***