SAIBETIK – Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengungkap kasus pencurian besi tangga Kantor Gubernur Lampung di Kota Baru, Desa Purwotani, senilai Rp100 juta. Kedua pelaku pencurian berhasil ditangkap setelah menjadi buron selama dua tahun, dengan satu di antaranya bersembunyi di Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, aksi pencurian terjadi pada Senin, 11 April 2022, sekitar pukul 22.40 WIB di Kantor Gubernur di Kota Baru. Empat pelaku terlibat dalam pencurian tersebut, di mana salah satunya, Nurmai Bastian, berhasil ditangkap oleh Satgas Kota Baru. Sementara tiga pelaku lainnya, Agus Sulistiyo, Agus Setiawan, dan Y, berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku mengambil besi tangga Kantor Gubernur yang masih menempel dengan berat sekitar 1 kwintal, ungkap Kapolsek Olivia.
Setelah dua tahun, polisi berhasil mengendus keberadaan salah satu pelaku, Agus Sulistiyo, yang bersembunyi di Pulau Bangka. Dengan kerjasama antara Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Jati Agung, Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Selatan, dan Tim Klambit Polres Bangka, Agus Sulistiyo berhasil ditangkap pada Rabu, 15 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari pengakuan Agus Sulistiyo, kami berhasil menggerebek tersangka DPO Agus Setiawan di Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung pada Kamis, 16 Mei, tambah Kapolsek Olivia.
Meskipun dua tersangka telah ditangkap, satu tersangka lainnya, dengan inisial Y, masih dalam pengejaran oleh petugas. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 10 potongan besi tangga dan satu mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi B 2906 BZP.***