SAIBETIK— Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bergerak cepat mengungkap kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang menggemparkan warga Kecamatan Kalianda. Seorang pelaku berinisial H (20) berhasil ditangkap tanpa perlawanan, sementara satu rekannya, R (20), masih dalam pengejaran dan kini menjadi target utama kepolisian di wilayah Lampung Selatan.
Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melaporkan tindakan bejat tersebut yang terjadi di kawasan pemandian air panas Desa Babulang, Kecamatan Kalianda, pada Minggu (19/10/2025) dini hari. Berdasarkan laporan tersebut, dua pelaku diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur yang saat itu sedang berada di lokasi wisata tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono menjelaskan, setelah laporan diterima, tim gabungan dari Unit Jatanras dan Polsek Kalianda langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Dalam waktu kurang dari dua hari, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
“Pelaku H kami tangkap pada Selasa malam (21/10/2025) di kawasan Kalianda tanpa perlawanan. Ia langsung dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif,” kata AKP Indik Rusmono kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain ponsel milik korban, sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri, serta beberapa potong pakaian yang diduga digunakan saat kejadian. Barang-barang tersebut kini menjadi bukti kuat untuk mengungkap kronologi lengkap peristiwa tersebut.
Sementara itu, pelaku lainnya berinisial R (20) hingga kini masih dalam pengejaran. Polisi menyebut identitas dan lokasi persembunyiannya telah diketahui dan upaya penangkapan sedang dilakukan oleh tim gabungan.
“Identitas R sudah kami ketahui dan kami pastikan yang bersangkutan tidak akan lolos. Tim sudah bergerak ke beberapa titik yang diduga menjadi tempat persembunyiannya,” ujar Indik menegaskan.
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan H tidak terlepas dari kerja cepat tim Tekab 308 Presisi dan dukungan masyarakat yang berani memberikan informasi akurat terkait keberadaan pelaku. Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dianggap menjadi kunci penting dalam mengungkap kasus kekerasan seksual seperti ini.
Selain itu, Indik juga menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan proses hukum berjalan dengan tegas dan transparan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan tanpa pandang bulu,” ucapnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Lampung Selatan mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari negara dan masyarakat. Indik juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli dan berani melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Jangan takut melapor. Kami siap menerima laporan masyarakat kapan pun dan akan menindak tegas pelaku yang mencoba merusak masa depan anak-anak kita,” tegasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian juga mengingatkan orang tua agar lebih memperketat pengawasan terhadap anak-anak, terutama di tempat-tempat umum atau lokasi wisata yang rawan kejahatan. Polisi berjanji akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di area publik untuk mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.***









