SAIBETIK– Satuan Reskrim Polres Lampung Barat bersama Unit Reskrim Polsek Balik Bukit kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Pelaku berinisial AM, berhasil ditangkap pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 00.00 WIB di rumahnya sendiri di Pekon Pagar Dewa.
Aksi pencurian terjadi ketika korban, seorang warga berinisial W, tengah tertidur pulas sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku menyelinap masuk lewat jendela rumah dan membawa kabur dua unit telepon genggam milik korban.
“Begitu laporan kami terima, tim segera bergerak dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku dalam waktu singkat,” terang Iptu Sabtudin, Kapolsek Balik Bukit.
Saat ini, pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.
Kapolsek turut mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat malam hari. Ia menegaskan pentingnya kerja sama antara warga dan aparat untuk menjaga keamanan lingkungan.
“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jangan ragu laporkan jika melihat sesuatu yang mencurigakan,” ujarnya.***