SAIBETIK— Satuan Reserse Kriminal Polsek Sidomulyo bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor yang beroperasi di Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan. Aksi pengungkapan ini berhasil menghentikan praktik kriminal yang meresahkan warga Dusun Labuhan, Desa Suak.
Kasus bermula ketika S (49), seorang nelayan, melaporkan sepeda motornya hilang dari teras rumah pada Selasa (14/10/2025) dini hari saat hendak menunaikan salat subuh. Kapolsek Sidomulyo AKP Sugiyanto menjelaskan, korban mendapati sepeda motor Honda Supra Fit warna hitamnya raib sekitar pukul 05.00 WIB. Kerugian diperkirakan mencapai empat juta rupiah.
“Korban bangun dan mendapati motornya hilang dari teras rumah. Atas kejadian itu, ia mengalami kerugian sekitar empat juta rupiah,” ujar AKP Sugiyanto.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap empat pelaku, yakni S.R. (25), P.T. (20), S.M. (45), dan J.N. (27). Dua pelaku utama, S.R. dan P.T., berasal dari Desa Banjar Suri, Kecamatan Sidomulyo, sedangkan S.M. dan J.N. berperan sebagai penadah.
Kapolsek menambahkan, S.R. merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2019. Aksi pencurian kali ini dilakukan dengan modus yang sama; sepeda motor dicuri lalu dijual ke penadah untuk kemudian diperjualbelikan kembali. “S.R. dan rekannya P.T. mengambil motor korban dan menjualnya kepada S.M., yang kemudian berencana menjual lagi melalui J.N.,” jelas Kapolsek.
Tim gabungan Polsek Sidomulyo dan Tekab 308 berhasil melakukan penyelidikan setelah menerima informasi adanya transaksi sepeda motor tanpa dokumen resmi. Sekitar pukul 15.00 WIB, J.N. berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Way Panji beserta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit. Dari pengakuan J.N., polisi kemudian menangkap S.M., yang membeli motor dari dua pelaku utama.
Tidak lama kemudian, S.R. dan P.T. berhasil diringkus, dan keduanya mengakui perbuatannya. “Setelah interogasi, keduanya mengaku mengambil sepeda motor di Desa Suak,” kata AKP Sugiyanto.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra Fit, satu lembar STNK, satu lembar BPKB, dan satu unit telepon genggam. Saat ini, keempat tersangka diamankan di Mapolsek Sidomulyo untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 480 KUHP bagi penadah, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aksi kriminalitas di wilayah Lampung Selatan, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku residivis.***