SAIBETIK– Aksi pengeroyokan brutal yang terjadi di Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bergerak cepat dan berhasil menangkap empat pelaku yang terlibat dalam penganiayaan sadis tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim Jatanras yang dipimpin IPDA Fajar Kuswantoro. “Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak ke lapangan dan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa dua bilah senjata tajam dan dua unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian,” ungkapnya, Rabu (15/10/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam (13/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban, F.B.K. (36), warga Bandar Lampung, sedang memindahkan buah ke dalam mobil di halaman dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ketika tiba-tiba dua pengendara motor datang dan menantang korban karena merasa jalannya terhalang.
Cekcok mulut pun terjadi. Salah satu pelaku memukul mobil dan korban, lalu memanggil rekan-rekannya hingga berjumlah empat orang. Mereka kemudian mengejar korban ke dalam dapur dan menganiayanya secara brutal menggunakan golok dan benda tumpul.
“Korban sempat berlari menyelamatkan diri ke rumah warga, tapi pelaku terus mengejar dan memukul korban hingga akhirnya warga berhasil melerai,” terang AKP Indik.
Akibat aksi keji tersebut, korban mengalami luka robek di kepala kanan dan depan, luka lecet di punggung dan lutut, serta memar di lengan kanan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Selatan.
Tak butuh waktu lama, tim Tekab 308 berhasil membekuk para pelaku di sejumlah lokasi berbeda. Mereka masing-masing berinisial S (48), Sd (41), Z (35), dan Sp (42), seluruhnya warga Kecamatan Way Panji dan sekitarnya.
“Keempat pelaku diamankan tanpa perlawanan. Barang bukti berupa dua bilah golok, dua unit sepeda motor, dan flashdisk berisi rekaman CCTV juga kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Indik.
Kini, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
AKP Indik Rusmono menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan yang mengganggu keamanan masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan segala bentuk perselisihan kepada aparat penegak hukum. Polres Lampung Selatan tidak akan mentolerir aksi premanisme dalam bentuk apa pun,” tegasnya.***