SAIBETIK– Aksi kriminal unik kembali mencuat di Lampung Selatan. Unit Reskrim Polsek Jati Agung berhasil meringkus seorang pria bernama S (45), warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penadahan kambing curian.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial SAM (39) yang kehilangan tiga ekor kambing dari kandangnya pada 14 November 2024. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp10,5 juta. Dari hasil penyelidikan, kambing curian itu sempat berpindah tangan hingga akhirnya ditemukan dua ekor berada di tangan S.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira, menjelaskan bahwa tersangka S menerima dan membeli dua ekor kambing curian tersebut. “Pelaku sudah masuk dalam daftar pencarian orang dan menjadi target pengejaran. Hingga akhirnya pada Jumat (5/9/2025) sore, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Yeyendera berhasil menangkapnya di Kampung Bina Bumi, Kecamatan Meraksa Aji, Tulang Bawang,” ungkap Rudy, Minggu (7/9/2025).
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, tersangka S mengakui perbuatannya. Dari hasil penggeledahan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125, satu buah angkong, serta dua ekor kambing jenis Jawa Randu dan Cross Boer yang masih hidup.
Kini, S telah mendekam di sel tahanan Polsek Jati Agung. Polisi menjeratnya dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal empat tahun.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Ada tersangka lain yang sebelumnya sudah P21, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada fakta baru yang terungkap,” tegas Kapolsek Rudy.
Penangkapan DPO ini menjadi sorotan warga, mengingat kasus pencurian kambing kerap meresahkan masyarakat pedesaan di Lampung Selatan. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan transaksi jual beli hewan yang mencurigakan.***