SAIBETIK – Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan Rudi Suhaimi Kalianda sebagai pelapor dan Edi Karnizal sebagai terlapor kini memasuki tahap gelar perkara. Kepolisian telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dalam kasus ini.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Rudi Suhaimi, Gammelli Rahil, S.H., yang juga bertindak sebagai juru bicara. Ia mengungkapkan bahwa kepolisian telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.
“Saat ini, penyidik telah memeriksa semua saksi dan terlapor. Kami tinggal menunggu hasil gelar perkara,” ujar Gammelli Rahil, yang akrab disapa Rara, dalam keterangannya di Kalianda, Jumat (14/2/2025).
Proses Hukum Berjalan Sesuai Prosedur
Rara enggan menjelaskan secara detail siapa saja yang telah diperiksa dan kapan gelar perkara akan dilaksanakan.
“Siapa saja yang telah diperiksa, materi kesaksian, dan jadwal gelar perkara adalah kewenangan penyidik. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya hanya akan memantau perkembangan perkara tanpa mengintervensi proses hukum.
“Kami dan Keluarga Besar Alumni Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta terus memonitor perkara ini. Bahkan, Ibu Junianti Sinuraya, S.H., Not., juga turut menanyakan perkembangannya dan berencana hadir di Kalianda pada 16 hingga 19 Februari 2025,” ujar Rara.
Dukungan terhadap Penegakan Hukum
Lebih lanjut, Rara menyampaikan apresiasinya terhadap penyidik kepolisian yang menangani perkara ini.
“Kami mengapresiasi kerja kepolisian hingga tahap gelar perkara ini. Kami percaya penuh pada profesionalisme mereka dan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan di Lampung Selatan, dan publik masih menantikan hasil dari gelar perkara yang akan menentukan langkah hukum selanjutnya.***