SAIBETIK – Unit Reskrim Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menangkap seorang pelaku pembobolan gerai ATM mini di Jalan Desa Trans Tanjungan. Pelaku, D (40), yang juga dikenal dengan nama Kirun, ditangkap pada Rabu (26/6/2024) sore.
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) ini terjadi pada Selasa (25/6/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.
“TKP berada di ATM mini di Jalan Desa Trans Tanjungan, Kecamatan Katibung,” ujar AKP Aos Kusni pada Kamis, 27 Juni 2024.
Menurut penjelasan AKP Aos Kusni, pelaku berhasil masuk ke dalam gerai ATM mini yang dimiliki oleh warga Desa Batuliman, Kecamatan Candipuro, dengan merusak kunci atau grendel saat gerai tersebut ditinggal oleh penjaganya.
“Pelaku merusak kunci atau grendel saat gerai ditinggalkan oleh penjaganya,” tambahnya.
Pegawai gerai, YL (20), sangat terkejut ketika kembali dan menemukan pintu gerai terbuka serta grendel rusak. Laci penyimpanan uang juga telah dirusak oleh pelaku. YL pun segera melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik gerai.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta akibat kejadian ini,” jelas AKP Aos Kusni.
Pada hari Rabu (26/6/2024), sekitar pukul 16.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Katibung bersama dengan Tekab 308 Presisi Polres Lamsel, dipimpin oleh AKP Aos Kusni, melakukan penangkapan terhadap D alias Kirun di rumahnya di Dusun Madura, Desa Batu Liman Indah, Kecamatan Candipuro.
“Tersangka Darminto tidak melakukan perlawanan saat ditangkap,” ujar AKP Aos Kusni.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya dan menunjukkan tempat menyimpan barang bukti, yaitu satu sepeda motor Honda Beat warna abu-abu, satu obeng, dan uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp9.850.000.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana,” tutup AKP Aos Kusni.***