SAIBETIK – Kapolres Lampung Selatan (Lamsel), AKBP Yusriandi Yusrin, mengumumkan bahwa penyelidikan terkait kebakaran BBM ilegal di Desa Candimas, Kecamatan Natar, telah dihentikan.
Pengumuman ini disampaikan oleh Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin, setelah konferensi pers kasus narkoba di Aula GWL pada Jumat, 28 Juni 2024.
“Kami menghentikan penyelidikan ini sesuai hukum karena tersangka telah meninggal dunia,” ujar Kapolres.
Yusriandi menjelaskan bahwa Sat Reskrim Polres Lamsel dan Polsek Natar telah memeriksa tujuh saksi dalam proses penyelidikan.
“Kami juga telah melakukan uji lab forensik di Mabes Polri dan mendapatkan keterangan dari saksi ahli Puslabfor Mabes Polri,” tambahnya.
Kasus ini kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan, dan Beni Indra Kesuma ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami menetapkan saudara Indra sebagai tersangka terkait dugaan kepemilikan BBM ilegal yang terbakar,” ungkap Kapolres.
Polisi mengirimkan surat panggilan pertama pada 8 Juni 2024, surat panggilan kedua pada 15 Juni 2024, dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada 18 Juni 2024 terhadap Beni Indra Kesuma.
“Kami memanggil saudara Indra untuk pemeriksaan, namun ia mengalami kecelakaan dan meninggal dunia. Surat keterangan kematiannya dikeluarkan oleh Rumah Sakit Natar Medika dengan nomor: SKK/24/06/21/140, tanggal 21 Juni 2024,” jelas Kapolres.
Sebelumnya, pada Kamis (1/5/2024) sekitar pukul 04.00 WIB, terjadi kebakaran BBM ilegal di lahan parkiran bengkel mobil Putra Jaya Abadi di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Dusun Candimas Induk, Desa Candimas, Kecamatan Natar.
Beni Indra Kesuma, sebagai penyewa lahan tersebut, menjadi sorotan setelah kebakaran tersebut, dan polisi segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran.***