SAIBETIK– Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika yang meresahkan warga. Sebuah rumah di Jalan KH Gholib, Kelurahan Pringsewu Barat, Lampung, digerebek pada Rabu malam (12/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Operasi tersebut berujung pada penangkapan seorang pria berinisial JU alias Junai (29), yang diduga kuat menjadi pengedar sabu dan ganja di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama beberapa minggu. Warga sekitar sebelumnya melaporkan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku, terutama banyaknya tamu yang datang pada malam hari.
“Pelaku sudah kami pantau cukup lama. Setiap malam terlihat banyak orang keluar-masuk rumahnya. Setelah bukti-bukti menguat, kami langsung lakukan penggerebekan,” ujar Iptu Laksono pada Minggu (16/11).
Saat digerebek, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk kegiatan peredaran narkoba. Di antaranya 11 paket sabu siap edar dengan total berat 4,34 gram, satu bungkus ganja seberat 81,79 gram, biji ganja dalam plastik kecil, dua timbangan digital, klip plastik kosong, alat hisap sabu, serta sebuah ponsel yang diyakini digunakan untuk transaksi.
Dalam pemeriksaan, JU sempat mengelak dan mengaku tidak mengetahui asal barang-barang tersebut. Namun setelah petugas memeriksa seluruh ruangan dan menemukan narkotika disimpan di beberapa titik berbeda, pelaku tak dapat lagi menyangkal. Ia kemudian mengakui telah beberapa bulan terlibat sebagai pengedar untuk menambah penghasilan dari pekerjaannya sebagai sopir truk.
Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok yang terhubung dengan JU. Dugaan awal, pelaku mendapat pasokan narkotika dari luar Kabupaten Pringsewu, namun identitas pemasoknya masih pendalaman. Tim Satresnarkoba juga akan memeriksa riwayat komunikasi dari ponsel pelaku sebagai upaya mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Pelaku kami jerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Kami juga membuka kemungkinan penambahan pasal jika ditemukan penyebutan jaringan lain,” tegas Iptu Laksono.
Polres Pringsewu mengajak masyarakat terus bekerja sama dalam memberantas narkoba dengan memberi laporan jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayahnya. Menurut pihak kepolisian, peran warga sangat membantu dalam memutus rantai peredaran narkoba, terutama di lingkungan pemukiman padat penduduk.***







